LANGIT7.ID-Ibnu 'Arabi, seorang pakar tafsir dan
hukum Islam yang bermazhab
Maliki, tidak sependapat dengan mereka yang memahami kata taqshithu dalam firman Allah sebagai "berlaku adil".
Menurutnya, taqshithu dalam konteks tersebut berarti “memberi bagian dari harta guna menjalin hubungan baik”. Ia menegaskan bahwa keadilan adalah kewajiban yang harus ditegakkan terhadap siapa pun, termasuk terhadap orang-orang kafir, baik yang memerangi maupun yang tidak.
Prof Dr M Quraish Shihab dalam "
Wawasan Al-Qur'an" mengutip
Ibnu Arabi mengatakan keadilan harus ditegakkan di mana pun, kapan pun, dan terhadap siapa pun—bahkan jika harus dilakukan dengan tindakan tegas.
Salah satu ayat dalam Al-Qur'an menggabungkan simbol “timbangan” (sebagai alat ukur keadilan) dengan “besi” yang juga digunakan sebagai senjata. Ini memberi isyarat bahwa kekuatan, bahkan kekerasan jika diperlukan, adalah salah satu cara untuk menegakkan keadilan:
"
Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul dengan membawa bukti-bukti yang nyata, dan Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan Al-Mizan (neraca keadilan), dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan hebat dan berbagai manfaat bagi manusia (supaya besi itu digunakan). Allah mengetahui siapa yang menolong agama-Nya dan membantu rasul-rasul-Nya, walaupun Allah gaib dari pandangan mata mereka." (QS Al-Hadid [57]: 25)
Baca juga: Kebencian Tidak Bisa Dijadikan Alasan untuk Mengorbankan Keadilan Ayat lain menegaskan pentingnya menegakkan keadilan bahkan di tengah konflik antarkelompok kaum beriman:
"
Apabila dua kelompok Mukmin berselisih, lakukanlah ishlah (perdamaian) di antara keduanya. Bila salah satu dari kedua kelompok itu membangkang, maka perangi (ambil tindakan tegas terhadap) yang membangkang, sehingga ia menerima ketetapan Allah." (QS Al-Hujurat [49]: 9)
Lanjutan ayat ini perlu menjadi perhatian:
"
Apabila ia (kelompok yang membangkang) telah kembali (taat), maka lakukanlah perdamaian dengan adil. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil." (QS Al-Hujurat [49]: 9)
Penggandengan antara perintah perdamaian dan keharusan berlaku adil ini sangat tepat. Sebab, walaupun keadilan dituntut sejak awal proses perdamaian, kebutuhan akan sikap adil semakin besar setelah para juru damai terlibat dalam penindakan terhadap kelompok pembangkang.
Baca juga: 3 Kata dalam Al-Qur'an yang Merujuk Konsep Keadilan Dalam proses itu, mereka bisa saja mengalami kerugian—baik materi, jiwa, maupun harga diri—yang berpotensi mendorong tindakan tidak adil. Oleh karena itu, ayat ini menggarisbawahi pentingnya keadilan bahkan setelah konflik mereda.
Pesan keadilan dalam Al-Qur'an sangat luas. Siapa pun yang merasa sempit oleh keadilan, niscaya akan merasakan bahwa ketidakadilan jauh lebih menyempitkan.
(mif)