LANGIT7.ID-Di sebuah sudut kota besar, deretan
salon kecantikan memamerkan wajah-wajah wanita dengan riasan menawan di balik kaca etalase. Tren kecantikan modern seperti ini seolah sudah menjadi bagian dari kebutuhan hidup perempuan Muslim masa kini. Namun, di tengah kilauan cat kuku, rambut disasak, dan make-up berlapis, muncul pertanyaan lama yang menggantung: bagaimana pandangan Islam terhadap wanita berhias?
Pertanyaan ini sesungguhnya sudah dijawab sejak berabad-abad lalu.
SyaikhYusuf Al-Qardhawi, dalam
Fatawa Qardhawi: Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah (Risalah Gusti, cetakan kedua, 1996), menulis bahwa Islam tidak pernah menganjurkan umatnya hidup dalam kesengsaraan dan menyiksa diri dengan meninggalkan keindahan. Justru, Islam memerintahkan untuk tampil bersih dan layak, bahkan ketika hendak beribadah.
Dalam surat Al-A’raaf ayat 31, Allah memerintahkan: “…
pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid …”*.
Karena itu, berhias dengan cara sederhana, dengan niat memperindah diri bagi suami, bukanlah dosa. Dalam sejumlah riwayat, bahkan kaum perempuan diberi kelonggaran berhias melebihi kaum laki-laki — misalnya, dalam hal memakai sutera atau perhiasan emas.
Baca juga: Rajam, Talak, dan Anak Ingusan: Hukum Perkawinan dan Perceraian di Arab Jahiliyah Tapi garis batasnya jelas. Ketika upaya memperindah diri itu merusak fitrah tubuh manusia, atau dilakukan dengan cara-cara yang menipu dan menyerupai perbuatan kaum kafir, maka Islam tegas melarangnya. Dalam hadis sahih riwayat Bukhari, Nabi Muhammad saw bersabda:
"Allah melaknati pembuatan tato, menusukkan jarum ke kulit untuk lukisan, mempertajam gigi, memendekkan atau menyambung rambut dengan rambut orang lain, yang bersifat palsu dan menipu.”
Lebih jauh, larangan itu diperkuat dengan cerita dari Muawiyah yang suatu ketika mengeluarkan segenggam rambut sambil berkata: “Inilah rambut yang dinamakan Nabi saw. ‘azzur’, penyambung, yang dipakai oleh wanita untuk menyambung rambutnya. Hal itulah yang dilarang Nabi.”
Al-Qardhawi menjelaskan bahwa Nabi saw menamakan perbuatan menyambung rambut atau memakai rambut palsu sebagai bentuk “kepalsuan” dan “tipu muslihat”, mirip dengan cara-cara orang Yahudi terdahulu untuk memperdaya.
Lalu bagaimana dengan salon kecantikan? Al-Qardhawi membolehkan seorang Muslimah berhias, bahkan mendatangi salon, selama dua syarat terpenuhi: dilakukan dengan cara yang tidak melanggar syariat (misalnya tidak memakai rambut palsu) dan tidak melibatkan laki-laki asing sebagai karyawan salon.
Baca juga: Ketika Ayat Hukum Waris Mengguncang Tradisi Arab Jahiliyah Jika penata rambut di salon adalah laki-laki, maka hukumnya jelas haram, karena itu berarti membuka aurat kepada laki-laki yang bukan mahram.
Al-Qardhawi memberi nasihat yang terasa sederhana tetapi tajam: berhiaslah untuk suamimu, di rumahmu sendiri, bukan untuk orang lain di jalanan atau di pesta.
Pandangan ini, tentu saja, bukan seruan untuk mengisolasi diri atau menghapus kebutuhan perempuan akan riasan dan perawatan diri. Tetapi penegasan batas antara memperindah diri sebagai bagian dari ibadah, dengan berhias untuk menarik perhatian publik, tetap relevan di tengah dunia modern yang serba terbuka ini.
Di jalan-jalan kota, salon-salon dengan poster bergambar wanita berhijab tetapi ber-make-up tebal itu seakan jadi cermin dilema zaman. Di satu sisi, mereka merindukan keindahan yang diizinkan agama. Di sisi lain, terkadang mereka tak sadar melampaui garis tipis antara yang dibolehkan dan yang dilarang.
“Berhias itu untuk diri sendiri dan pasanganmu, bukan untuk dunia,” begitu bunyi pesan yang, jika saja diletakkan di dinding setiap salon Muslimah, mungkin bisa mengingatkan bahwa yang indah itu, selain wajah, juga niat.
Baca juga: Warisan Hukum Zaman Tabi’in: Saat Syariat Menjadi Dinamis(mif)