LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen)
Abdul Mu'ti melarang anak-anak untuk bermain
game Roblox sebab mengandung unsur kekerasan. Jauh sebelum ini Kemendikdasmen bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta kementerian terkait lainnya sebenarnya telah meluncurkan Program Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (Tunas).
Tak hanya itu, bahkan pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Peraturan tersebut mulai berlaku 1 April 2025, dan menjadi dasar hukum kuat bagi negara untuk menghadirkan ruang digital yang aman, sehat, dan berkeadilan.
"Kami di
Komdigi tidak hanya melihat dampaknya (ruang digital) terhadap anak-anak, tetapi kepada keseluruhan. Bagaimana ruang digital ini berdampak kepada seluruh warga negara yang menggunakan" ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi)
Meutya Hafid mengutip laman
komdigi.go.id yang tayang pada Jumat (2/5) lalu.
PP TUNAS secara khusus mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak-anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan proses remediasi yang cepat dan transparan.
Selain itu, PP ini mengatur kewajiban PSE untuk memverifikasi usia pengguna dan menerapkan pengamanan teknis yang dapat memitigasi risiko paparan konten negatif. Bagi pelanggar, PP TUNAS menetapkan sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap platform yang tidak patuh.
"Kita melihat ada aplikasi-aplikasi yang memang nakal. Ini bukan semata hasil algoritma yang menyesuaikan minat pengguna, tapi ada kecenderungan konten-konten ini memang sengaja diarahkan ke kelompok rentan termasuk anak-anak," tegas Meutya.
Merangkum situs resmi Komdigi, beberapa ketentuan penting dalam kebijakan ini meliputi: - Klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek penilaian, termasuk potensi paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, dan potensi dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak.
- Pengaturan pembuatan akun anak di platform digital, dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun, 13 tahun sampai sebelum 16 tahun, dan usia 16 tahun sampai sebelum 18 tahun, disertai syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform.
- Kewajiban edukasi digital dari platform kepada anak dan orang tua tentang penggunaan internet secara bijak dan aman.
- Larangan melakukan profiling terhadap anak untuk tujuan komersial, kecuali untuk kepentingan terbaik anak.
-Pengenaan sanksi administratif bagi platform yang melanggar, berupa teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.
Terkait hal tersebut Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan, ke depannya Kemendikdasmen akan menindaklanjuti program melalui kerja sama dengan berbagai pihak, seperti orang tua, masyarakat, dan para penyedia layanan online.
Baca juga: Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti Larang Anak Main Roblox, Ini Dia Alasannya"Tolonglah kami dibantu untuk diberikan anak-anak kita ini layanan yang mendidik, jangan layanan yang dapat merusak mental dan juga merusak intelektual mereka," katanya saat meninjau langsung Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di SDN Cideng 02, Jakarta Pusat.
(lsi)