LANGIT7.ID-, Jakarta - - Kementerian Agama (
Kemenag) berkolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (
Baznas) menginisiasi program
pinjaman lunak yang dikelola
takmir masjid.
Kolaborasi ini mensinergikan dua program strategis, yaitu Baznas Microfinance Masjid (BMM) dan Masjid Berdaya Berdampak (MADADA). Program ini dirancang untuk mendorong masjid menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat lewat pemberian
pinjaman lunak.
Baca juga: UMKM di Kepri Bisa Dapat Pinjaman Tanpa Bunga hingga Rp40 Juta dari BRK SyariahDirektur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Arsad Hidayat, mengatakan bahwa
pinjaman lunak lewat
takmir masjid bertujuan untuk mencegah
judi online dan
pinjaman online yang marak di masyarakat.
"Ini adalah dua mata rantai yang merusak masyarakat. Melalui BMM-MADADA yang dikelola
takmir masjid, kita dapat meminimalisasi orang agar tidak terjerumus pada judol dan
pinjol," ujar Arsad Hidayat di Jakarta, seperti dilaporkan Antara, Senin (29/9/2025).
Fenomena judol dan
pinjol, tambah Arsad, makin merusak ketahanan ekonomi rumah tangga. Bahkan, katanya, banyak penerima bantuan pemerintah yang malah terjerat praktik tersebut.
Dikutip dari laman Kemenag, stimulus bantuan dana sebesar Rp5,1 miliar disalurkan ke 34
takmir masjid di tiga provinsi, yaitu DIY, Jawa Tengah, dan Jawa Timur dengan masing-masing masjid menerima dana Rp150 juta.
"Stimulus dana Rp150 juta tersebut bukan sekadar bantuan sekali jalan, melainkan modal awal agar masjid dapat mengembangkan usaha produktif yang sesuai dengan potensi jemaah dan lingkungan sekitar," jelas Arsad.
Baca juga: Cegah Judol, DPR Dukung Kementerian Komdigi Takedown Situs Pemerintah yang Tidak AktifArsad berharap program ini dapat menjadi pemicu lahirnya program-program kreatif di tingkat masjid, seperti
koperasi syariah, pelatihan keterampilan, maupun unit usaha kecil.
"Pemanfaatan dana akan dipantau melalui mekanisme pendampingan berjenjang yang melibatkan
Kemenag dan
Baznas agar tepat sasaran. Dengan demikian, masjid penerima bantuan bisa menunjukkan model pemberdayaan yang dapat direplikasi di tempat lain," terangnya.
BMM-MADADA dirancang untuk memperluas fungsi masjid, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga menjadi motor penggerak
ekonomi umat.
Lewat skema ini, dana umat diharapkan dapat dikelola takmir untuk membantu warga yang memiliki usaha tetapi terkendala modal.
"Pola ini menjadi solusi preventif agar masyarakat tidak mencari pembiayaan ilegal. Masjid dapat menjadi garda ekonomi umat sekaligus benteng dari pinjol dan judol," pungkas Arsad.
Baca juga: Riba Identik dengan Penindasan: Dari Jahiliah hingga Pinjol Digital(est)