LANGIT7.ID-“Bilakah engkau memperbudak manusia, padahal mereka dilahirkan oleh ibu-ibu mereka dalam keadaan merdeka!?” seru Umar bin Khattab kepada gubernurnya di Mesir, ‘Amr bin ‘Ash. Kalimat itu lahir belasan abad sebelum Revolusi Prancis yang kerap disebut sebagai tonggak kebebasan modern. Namun, dalam perdebatan kontemporer, Islam sering dipandang tak memiliki tradisi kebebasan.
Syaikh Yusuf Qardhawi menolak pandangan itu. Dalam bukunya
Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur’an & Sunnah (1997), ia menegaskan bahwa kebebasan adalah nilai kemanusiaan fundamental dalam Islam: kebebasan beragama, berpikir, berpolitik, hingga bermasyarakat.
Al-Qur’an tegas: “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)” (Al-Baqarah: 256). Bahkan, ayat Makkiyah sebelumnya menolak pemaksaan akidah: “Apakah kamu hendak memaksa manusia supaya mereka beriman semuanya?” (Yunus: 99).
Prinsip ini bukan sekadar teori. Rasulullah SAW memberi jaminan hak bagi non-Muslim di bawah perlindungan umat Islam. Mereka tidak dipaksa memeluk Islam, dan tidak diwajibkan pada hukum-hukum syariat yang hanya berlaku bagi Muslim.
Kebebasan dalam Islam tak berhenti pada definisi sempit: bebas dari perbudakan. Ia meluas menjadi pembebasan dari penguasa zalim, tirani, hingga penjajahan.
Ali bin Abi Thalib berpesan pada putranya: “Janganlah kamu menjadi budak orang lain, karena Allah telah menjadikan kamu merdeka.” Pesan ini bukan slogan, tapi prinsip sosial-politik: manusia setara, terhormat, dan tak boleh tunduk pada sesama manusia kecuali dengan ketaatan yang adil.
Tauhid: Fondasi KebebasanMenurut al-Qardhawi, inti kebebasan dalam Islam ada pada tauhid. Kalimat
Laa ilaaha illallah bukan hanya pernyataan teologis, melainkan revolusi sosial. Ia menolak “tuhan-tuhan palsu” di bumi—baik raja, kaisar, maupun penguasa yang memosisikan diri sebagai pengendali hidup orang lain.
Tak heran, syahadat justru membuat Quraisy gerah. Mereka sadar, pengakuan bahwa hanya Allah yang layak disembah berarti meruntuhkan tatanan sosial yang menindas, sekaligus memberi ruang baru bagi kaum fakir dan tertindas untuk bangkit.
Kebebasan juga dimaknai sebagai perjuangan membela kaum lemah. Al-Qur’an menegur umat yang abai pada penderitaan: “Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah...?” (An-Nisa: 75).
Bahkan, bagi mereka yang enggan melawan kezaliman atau enggan berhijrah dari negeri yang menindas, Al-Qur’an memberi peringatan keras (An-Nisa: 97-99). Pesannya jelas: kebebasan bukan hadiah, melainkan mandat untuk diperjuangkan.
Dari Masjid ke Ruang PublikDalam praktik, nilai kebebasan Islam menjelma dalam prinsip persamaan. Shalat berjamaah meniadakan hierarki sosial: bangsawan dan budak sejajar di saf. Haji menyatukan warna kulit, status ekonomi, dan kebangsaan. Sanksi hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Tak ada “emansipasi” atau “liberté” dalam kosa kata klasik Arab-Islam, tapi maknanya terjalin dalam praktik keagamaan. Dari “karamah” (kemuliaan), “izzah” (kekuatan), hingga larangan keras menakut-nakuti atau menyiksa sesama, Islam menegaskan: manusia merdeka dan mulia.
Sejarah mencatat, kebebasan dalam Islam bukan sekadar kebebasan individu, melainkan kebebasan yang membebaskan. Membebaskan manusia dari penghambaan sesama, dari penguasa yang zalim, hingga dari belenggu tirani kolonialisme.
Ketika Barat mengklaim Revolusi Prancis sebagai kelahiran “kebebasan modern,” Islam sejak awal sudah mengajarkannya dalam bentuk lebih mendasar: kebebasan spiritual yang berujung pada kebebasan sosial.
Pertanyaan kini: beranikah umat Islam kembali merumuskan kebebasan dalam makna tauhid? Bukan hanya sebagai jargon, melainkan energi politik dan sosial untuk melawan segala bentuk penindasan?
(mif)