Oleh: Anwar AbbasLANGIT7.ID-Upaya negara untuk menertibkan praktik pembalakan liar layak diapresiasi. Komitmen Presiden Prabowo Subianto menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga hutan sebagai penyangga kehidupan. Namun, persoalan kerusakan lingkungan dan bencana ekologis tidak sesederhana membagi pelaku ke dalam dua kubu: ilegal versus legal. Realitas di lapangan jauh lebih kompleks.
Rangkaian bencana banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mengingatkan bahwa hutan yang rusak—apa pun modusnya—akan berujung pada risiko yang sama bagi masyarakat. Jika hanya pembalakan liar yang disorot sebagai biang kerok, maka ada potensi besar kekeliruan analisis sekaligus ketidakadilan kebijakan.
Pembalakan berizin tidak otomatis bebas dari masalah. Izin bisa disalahgunakan, kewajiban lingkungan diabaikan, dan praktik di lapangan kerap menyimpang dari dokumen persetujuan. Dalam sejumlah kasus, operasi legal berjalan melampaui batas tebangan, merambah kawasan lindung, atau mengabaikan tata kelola air dan tanah. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan terjadi irisan kepentingan antara pelaku legal dan ilegal—baik melalui pembiaran, kolusi, maupun kerja sama terselubung—yang mempercepat degradasi hutan.
Karena itu, memusatkan kesalahan semata pada pembalak ilegal berisiko menutup mata dari kontribusi pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang izin. Pendekatan seperti ini bukan hanya tidak objektif, tetapi juga melemahkan upaya pencegahan jangka panjang. Ketika akar masalah tidak diurai tuntas, kebijakan penertiban berpotensi salah sasaran dan bencana serupa bisa berulang.
Solusi yang adil dan efektif mensyaratkan pembentukan tim khusus yang benar-benar independen. Tim ini perlu mengaudit praktik pembalakan—baik ilegal maupun berizin—secara menyeluruh: kepatuhan terhadap izin, dampak ekologis kumulatif, tata kelola DAS, hingga keterkaitan antaraktor di lapangan. Transparansi temuan dan penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi kunci agar kepercayaan publik terjaga.
Ke depan, perlindungan hutan harus bertumpu pada penegakan hukum yang konsisten, perbaikan tata kelola perizinan, serta pengawasan berbasis sains dan data. Dengan begitu, kebijakan tidak hanya tegas, tetapi juga tepat sasaran—melindungi lingkungan, meminimalkan risiko bencana, dan memastikan keadilan bagi masyarakat yang selama ini menanggung dampak terberat. (Pengamat Sosial Ekonomi dan Keagamaan Wakil Ketua Umum MUI)
(lam)