LANGIT7.ID- Al-Quran sering kali dibayangkan sebagai teks yang turun dari langit untuk mengatur struktur yang statis. Namun, bagi Prof. Dr. M. Quraish Shihab, pandangan tersebut justru menjauhkan Al-Quran dari misi utamanya sebagai petunjuk bagi umat manusia. Dalam bukunya yang berpengaruh, Membumikan Al-Quran, Shihab memotret wahyu sebagai entitas yang hidup, yang secara sadar membicarakan tentang perubahan sosial dan gerak sejarah manusia.
Al-Quran tidak hanya berbicara tentang individu, tetapi tentang organisme yang disebut masyarakat. Shihab menunjukkan bahwa Al-Quran telah menggariskan karakteristik masyarakat ideal sebagai entitas yang terus berkembang ke arah positif, sebagaimana diisyaratkan dalam QS 48:29. Namun, pertumbuhan ini bukan tanpa batas. Layaknya organisme biologis, setiap masyarakat mempunyai batas usia (QS 10:49). Yang lebih menarik, perkembangan masyarakat ini ternyata mengikuti satu pola yang tetap atau sunnatullah—sebuah hukum kemasyarakatan yang tidak berubah (QS 35:43).
Di sinilah letak dialektikanya. Jika hukum kemasyarakatan itu tetap, lantas di mana ruang bagi perubahan? Shihab menjelaskan bahwa perubahan atau perkembangan sosial terutama diakibatkan oleh potensi manusia, baik yang bersifat positif maupun negatif. Manusia adalah agen perubahan yang menggerakkan sejarah. Namun, karena potensi manusia bisa mengarah pada dekadensi, muncul sebuah peringatan krusial dalam disiplin tafsir: tidak setiap perubahan sosial dapat dijadikan dasar pertimbangan dalam menarik kesimpulan pemahaman ayat.
Persoalan ini sering kali menjadi medan pertempuran intelektual antara kaum liberalis yang ingin menyesuaikan seluruh ayat dengan tuntutan zaman, dan kaum literalis yang enggan beranjak dari pemahaman abad pertengahan. Shihab menawarkan jalan tengah yang metodologis. Ia memisahkan wilayah agama menjadi dua: wilayah ibadah mahdah dan wilayah muamalah (sosial).
Dalam masalah ibadah—hal-hal yang tidak terjangkau oleh rasio manusia seperti tata cara shalat—perintah agama harus diterima sebagaimana adanya (ta'abbudi). Perubahan sosial tidak memiliki hak suara di sini. Namun, dalam masalah sosial atau muamalah, perintah agama terlebih dahulu harus diperhatikan arti kandungan atau maksudnya (maqasid). Di wilayah inilah tafsir harus bersifat interpretatif dan responsif terhadap perubahan.
Pandangan ini sejalan dengan teori Fazlur Rahman dalam bukunya Islam and Modernity, yang mengusulkan metode double movement. Rahman berpendapat bahwa mufasir harus menarik makna dari situasi sejarah saat ayat turun ke prinsip umum, lalu memproyeksikan prinsip umum tersebut ke situasi masa kini. Perubahan sosial dilihat bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai konteks yang memperkaya makna teks.
Namun, Shihab memberikan pagar yang jelas. Jika sebuah perubahan sosial justru merusak prinsip-prinsip pokok keadilan atau moralitas yang digariskan Al-Quran, maka perubahan tersebut ditolak sebagai dasar tafsir. Penafsiran Al-Quran tidak boleh menjadi ekor yang sekadar mengikuti ke mana saja arah angin sosial bertiup. Ia harus tetap menjadi kompas yang mengarahkan perubahan tersebut menuju pola masyarakat ideal yang diridhai Tuhan.
Interaksi antara tafsir dan perubahan sosial akhirnya menjadi sebuah perjalanan mencari keseimbangan. Al-Quran tetap membumi karena ia merespons dinamika manusia, namun ia tetap suci karena ia memegang kendali atas arah perubahan tersebut. Di tengah dunia yang bergerak makin cepat, tafsir yang membumi adalah tafsir yang mampu membaca denyut zaman tanpa kehilangan jati diri wahyunya.
