LANGIT7.ID-Jakarta; Langkah pemulihan di tubuh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditempuh melalui pengunduran diri tiga pejabat tingginya. Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) secara resmi telah menanggalkan jabatan mereka.
Dilansir dari pengumuman OJK, Jumat (30/1/2026), keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam rangka mendukung proses pemulihan organisasi. Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.
Baca juga: Pemerintah Percepat Demutualisasi Bursa Efek Indonesia Demi Cegah Konflik KepentinganSecara regulasi, prosedur pengunduran diri ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK memastikan bahwa mekanisme pergantian ini akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Dengan Tangan Dingin di Tengah Badai Pasar, Iman Rachman, Dirut BEI Mundur Usai IHSG Anjlok, Ada Apa Ini?Meski terjadi perombakan di level pimpinan, OJK menjamin stabilitas sektor jasa keuangan nasional tidak akan terganggu. Seluruh fungsi pengawasan, pengaturan, dan tugas administratif lembaga tetap berjalan sebagaimana mestinya. Untuk sementara waktu, tanggung jawab operasional dari ketiga posisi yang ditinggalkan akan dikelola sesuai tata kelola yang berlaku demi menjamin keberlanjutan layanan bagi masyarakat dan pelaku industri.
Lembaga ini juga menegaskan komitmennya dalam menjaga kepercayaan publik. Fokus utama tetap pada penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap tahapan kelembagaan yang tengah berlangsung.
(lam)