LANGIT7.ID-, Jakarta - - Menjelang
bulan suci Ramadan, umat Islam di dunia tengah bersiap diri untuk mendulang
pahala sebanyak-banyaknya.
Salah satu kewajiban utama dalam bulan ini adalah menjalankan
ibadah puasa, yakni menahan diri dari rasa lapar dan dahaga. Selain itu saat berpuasa, setiap Muslim juga harus menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga kumandang azan Maghrib.
Baca juga: Berpuasa Bersama Pemerintah: Begini Fatwa MUIKewajiban berpuasa bagi kaum Muslimin telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 183.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.Di samping kewajiban berpuasa, Islam juga mengatur hal-hal yang dapat membatalkannya. Ketua Pusat Studi Dakwah dan Pendidikan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Mujazin, menjelaskan aturan tersebut ditujukan sebagai bentuk ujian dari Allah SWT untuk menilai ketakwaan serta mutu puasa umat-Nya.
“Allah senang kalau kualitas puasanya tinggi. Ini bukti kasih Allah kepada hambanya sampai aturan-Nya begitu rigid,” terang Mujazin, seperti dikutip dari laman UMS, Selasa (10/9/2026).
Ada tujuh perkara yang dapat membatalkan puasa menurut penjelasan Mujazin, yaitu:
1. Sengaja makan dan minumMakan dan minum secara sengaja di siang hari merupakan pembatal puasa bagi setiap Muslim. Ketentuan ini sejalan dengan firman Allah SWT yang tertuang dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 187.
Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu [QS Al-Baqarah ayat 187].
2. Muntah dengan sengaja Apabila seorang muslim yang sedang berpuasa sengaja memuntahkan isi perutnya, maka puasanya batal.
“Kalau tanpa sengaja dan tanpa upaya untuk muntah, terdorong keluar sendiri (muntah), maka puasanya tidak batal,” ujar Mujazin.
Baca juga: 6 Hal yang Membatalkan Puasa: Menjaga Benang Rapuh Ibadah SirriAturan mengenai muntah ini pun diriwayatkan dalam hadis, yang bunyinya:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ
Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa) [HR Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i].
3. Haid dan nifas Apabila seorang wanita mengalami datang bulan di tengah waktu berpuasa, maka ibadahnya seketika gugur dan ia wajib menggantinya melalui puasa qada di hari lain.
Mengenai perkara haid dan nifas ini, landasannya dapat ditemukan dalam Hadis Riwayat Muslim nomor 335:
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
“
Kami dulu mengalami haid. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” [HR. Muslim, no. 335].4. Keluar air mani dengan sengaja Orang yang mengeluarkan mani dengan sengaja (masturbasi) akan membuat puasanya batal. Hal ini tercantum dalam Hadis Riwayat Tirmidzi dan Baihaqi sebagai berikut:
عن أبي سعيد الحدري قال : قال رسول الله صلي الله علبه وسلم : ثَلَاث ٌلاَ يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ : أَلحِجَامَةُ وَالْقَيْءُ وَاْلإِحْتِلاَمُ (رواه الترميذي والبيهقي)
Dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah bersabda: "Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: berbekam, muntah, dan mimpi basah (hingga keluar mani)." [HR. Tirmidzi dan Baihaqi].5. Berhubungan seksual di siang hari Suami istri yang berhubungan badan di siang hari selama bulan Ramadan akan mendapat konsekuensi yang berat. Larangan berhubungan seksual tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 187, yang isinya:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.Baca juga: Dua Tiang Penyangga Dahaga: Puasa Bukan Sekadar Gerakan Mogok Makan KolektifSeorang Muslim yang melakukan hubungan suami istri pada siang hari saat Ramadan dikenakan kafarat atau denda.
Pilihannya meliputi memerdekakan seorang budak, menjalankan puasa selama dua bulan tanpa terputus, atau menyantuni 60 fakir miskin, sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut:
أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا
Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw. lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR. al-Bukhari).6. Merokok Merujuk pada buku panduan puasa karya Iqbal Syauqi Al-Ghifary, terdapat penjelasan dari Syeikh Sulaiman (mazhab Syafii) mengenai status merokok. Sebagaimana tertulis dalam kitab Hasyiyatul Jamal, aktivitas merokok dianggap membatalkan ibadah puasa.
"Dan termasuk dari 'ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilih. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu'tamad (merujuk ulama karena kuat argumennya)."
7. Murtad Status keislaman merupakan syarat mutlak dalam berpuasa. Oleh karena itu, jika seseorang menjadi murtad (keluar dari Islam) saat sedang menjalankan puasa Ramadan, maka secara otomatis ibadahnya menjadi tidak sah.
Landasan mengenai kewajiban iman bagi orang yang berpuasa ini merujuk pada Surah Al-Baqarah ayat 183.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa (QS Al-Baqarah: 183).
(est)