Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 06 Maret 2026
home wirausaha syariah detail berita

Kepala BPJPH Tekankan Pentingnya Kesiapan Industri Hadapi Wajib Halal 2026 di Forum AmCham

tim langit 7 Kamis, 26 Februari 2026 - 14:24 WIB
Kepala BPJPH Tekankan Pentingnya Kesiapan Industri Hadapi Wajib Halal 2026 di Forum AmCham
LANGIT7.ID-Jakarta; Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong kesiapan dunia usaha menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal Oktober 2026. Hal itu diungkapkan oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan saat menghadiri American Chambers (Amcham) Indonesia Breakfasting Forum yang diselenggarakan di Jakarta, belum lama ini. Forum bertema “Meningkatkan Kesiapan Bisnis untuk Implementasi Sertifikasi Halal yang Efektif” ini diikuti sekitar 30 peserta dari sektor industri makanan dan minuman, kosmetik, serta suplemen kesehatan.

Kepala BPJPH juga menegaskan bahwa pemberlakuan wajib halal dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, yang mencakup sejumlah kategori produk, di antaranya produk makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong produk makanan/minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan.

Ia juga menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal diberlakukan secara adil dan setara bagi seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia, baik produksi dalam negeri maupun produk impor.

“Di semua negara berlaku sama. Barang-barang (produk) yang masuk dan beredar di Indonesia seperti makanan, minuman, obat, kosmetik, dan barang gunaan lainnya, pada Oktober 2026 wajib bersertifikat halal bila itu (terkategori wajib bersertifikat) halal. Dan wajib diberi keterangan tidak halal bila itu (produknya) nonhalal,” kata Babe Haikal, sapaan akrab Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (26/2/2026).

Ia juga menekankan bahwa implementasi kebijakan ini merupakan wujud komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. “Negara menjamin perlindungan bagi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Itu yang menjadi pegangan kami dalam menjalankan amanah ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Babe Haikal juga mengatakan bahwa sertifikasi halal tidak hanya diposisikan sebagai persoalan agama atau kewajiban regulasi saja, tetapi juga sebagai komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan konsumen.

Forum AmCham yang menjadi wadah dialog strategis antara regulator dan pelaku usaha tersebut juga diisi sesi diskusi yang membahas berbagai isu. Mulai dari kesiapan rantai pasok, pengakuan sertifikat halal luar negeri, hingga strategi komunikasi label halal kepada konsumen.

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 06 Maret 2026
Imsak
04:33
Shubuh
04:43
Dhuhur
12:07
Ashar
15:08
Maghrib
18:13
Isya
19:22
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)