LANGIT7.ID, Jakarta - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama lima hari, 20 - 25 Juli 2021, mulai agak dilonggarkan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan toleransi bagi pengusaha kecil, khususnya PKL dan asongan.
Beberapa jenis usaha dibolehkan buka hingga pukul 21.00. Keringanan ini berlaku bagi pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, jasa pangkas rambut, laundry, asongan, bengkel kecil, dan jasa cuci kendaraan.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit," kata Presiden Jokowi, Selasa (20/7/2021).
Namun semuanya jenis usaha tersebut tetap mesti menerapkan protokol kesehatan ketat. Tujuannya untuk mencegah penularan virus corona semakin meluas.
Kemudian Pasar tradisional selain menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Tentu dengan protokol kesehatan ketat.
Sebelumnya PPKM Darurat resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Hal tersebut disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat yang berakhir hari ini, Selasa (20/7/2021).
"Pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM sampai 25 Juli 2021," kata Jokowi.
(bal)