LANGIT7.ID, Jakarta - Shalat menuntut ketertiban dan kekhusyukan. Karena itu seorang muslim hendaknya mempersiapkan shalat dengan sebaik-baiknya mulai dari tempat shalat, bersuci, saat sampai akhir shalat.
Di antara hal-hal yang merusak dan membatalkan shalat yakni berhadats, murtad, makan dan minum, berubah niat. Berikut daftar perbuatan yang dapat membatalkan shalat dikutip "Fikih Islam Lengkap, Penjelasan Hukum-Hukum Islam Madzhab Syafi’i" karya Dr Musthafa Diib At-Bugha.
1. BerbicaraBerbicara di luar dari yang telah ditetapkan sebagai bacaan shalat membatalkan shalat. Dasar larangan berbicara di dalam shalat antara lain:
كُنَّا نَتَكَلَّمُ فيِ الصَّلاَةِ يُكَلِّمُ الرَّجُلُ مِنَّا صَاحِبَهُ وَهُوَ إِلىَ جَنْبِهِ حَتَّى نَزَلَتْ: وَقُومُوا للهِ قَانِتِيْنَ فَأُمِرْناَ بِالسُّكُوتِ وَنُهِيْنَا عَنِ الكَلاَمِ
Dari Zaid bin Al-Arqam radhiallahu anhu berkata, "Dahulu kami bercakap-cakap pada saat shalat. Seseorang ngobrol dengan temannya di dalam shalat. Yang lain berbicara dengan yang disampingnya. Hingga turunlah firman Allah SWT "Berdirilah untuk Allah dengan khusyu". Maka kami diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara dalam shalat". (HR. Jamaah kecuali Ibnu Majah).
Selain itu juga ada hadits lainnya:
إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيْهَا شَيْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هِيَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيْرُ وَقِرَاءَةُ القُرْآنِ
Artinya: Shalat ini tidak boleh di dalamnya ada sesuatu dari perkataan manusia. Shalat itu hanyalah tasbih, takbir, dan bacaan al-Qur'an (HR. Muslim, Ahmad, An-Nasa'i, dan Abu Daud).
2. Banyak bergerakBanyak bergerak membatalkan shalat karena hal ini berrentangan dengan aturan shalat. Gerakan yang dimaksud adalah gerakan selain gerakan shalat. Menurut Syafi’iyah, gerakan yang membatalkan shalat, yakni gerakan yang banyak dalam bentuk yang berkelanjutan dan terus menerus secara sengaja.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Baca Doa Iftitah dalam Shalat? Ini Kata UlamaImam Nawawi menerangkan, apabila gerakan dilakukan secara berjarak seperti jika melangkah kemudian dalam durasi tertentu melangkah lagi, atau tiap dua langkah ada jeda, maka hal tersebut adalah gerak yang sedikit. Dan apabila berulang-ulang hingga banyak, tidak berpengaruh sama sekali. Dan batasan pembedanya: adalah diulangnya gerakan kedua setelah jeda dari gerakan pertama.
3. HadatsBerhadats saat shalat menyebabkan shalat batal, baik hadats besar maupun kecil, sengaja atau tanpa sengaja. Misalnya keluarnya sisa air kencing, menyentuh atau tersentuh kulit lawan jenis, keluar mani, dan kelaur haidh.
Kemudian apakah tidur juga membatalkan shalat? Ternyata tidur tidak membatalkan shalat, buktinya Rasulullah bersama para sahabat pernah tidur kemudian saat bangun langsung shalat tanpa berwudhu.
عَنْ أَنَسٍ رَضي الله عنه قاَلَ كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللهيَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّؤُنَ - رواه مسلم - وزاد أبو داود : حَتَّى تَخْفَق رُؤُسُهُم وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ
Dari Anas radhiyallahuanhu berkata bahwa para shahabat Rasulullah SAW tidur kemudian shalat tanpa berwudhu' (HR. Muslim).
4. Terkena najisDilansir Rumah Fiqih, suci dari najis adalah salah satu syarat sah shalat. Tidak sah shalat seseorang kalau badan, pakaian atau tempatnya shalatnya masih terkena najis. Maka bila ditengah-tengah shalat seseorang terkena atau tersentuh benda-benda najis, secara otomatis shalatnya itu pun menjadi batal.
5. Terbukanya auratAurat yang terbuka dengan sengaja maupun tanpa sengaja dapat membatalkan shalat. Bila seseorang yang sedang melakukan shalat tiba-tiba terbuka auratnya, maka shalatnya otomatis menjadi rusak. Sedangkan bila hanya terbuka sekilas dan langsung ditutup lagi, para ulama mengatakan tidak rusak menurut Syafi'iyah dan Hanabilah.
Baca Juga: Mengenal Perbedaan Antara Masjid Jami, Agung, dan Raya6. Berubah niatBerubah niat yang dimkasud adalah niat membatalkan shalat meskipun hanya terbetik di dalam hatinya, maka saat itu juga shalatnya telah rusak.
7. Membelakangi kiblatBila seseorang shalat lalu melakukan gerakan hingga badannya bergeser arah hingga membelakangi kiblat, maka shalatnya itu batal dengan sendirinya. Membelakangi yang dimaksud yakni, bergesernya arah dada orang yang sedang shalat itu, menurut kalangan Syafi'iyah dan Hanafiyah. Sedangkan menurut Malikiyah, bergesernya seseorang dari menghadap kiblat ditandai oleh posisi kakinya. Sedangkan menurut Hanabilah, ditentukan dari seluruh tubuhnya.
8. Makan dan MinumMakan dan minum adalah perbuatan yang membatalkan shalat. Menurut Syafi’iyah, makan dan minum membatalkan shalat meski jumlahnya sangat sedikit atau kecil, bahkan meski dia tidak menginginkannya.
9. Tertawa terbahak-bahakTertawa termasuk perbuatan membatalkan shalat .
الْقَهْقَهَةُ تَنْقُضُ الصَّلاَةَ وَلاَ تَنْقُضُ الْوُضُوءَ
Dari Jabir bin Abdillah bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Tertawa itu membatalkan shalat tapi tidak membatalkan wudhu" (HR.Ad-Daruquthuny).
10. MurtadSyara pertama orang yang mengerjakan shalat adalah statusnya harus menjadi seorang muslim. Bila status keislamannya terlepas, maka otomatis shalatnya menjadi batal.
Baca Juga: Catat! Berikut Ilmu Agama yang Wajib Dipelajari Setiap Muslim Sejak Dini(zhd)