Global News
05 Juli 2022 - 15:33 WIB
Direktur Eksekutif Laznas Nurul Hayat, Bambang Heri Latief, menjelaskan, secara undang-undang, setiap komunitas bisa saja menjadi penghimpun dana umat, asal memenuhi kompetensi. Namun tidak hanya itu, penghimpun dana umat juga harus memenuhi kepatutan dan kepantasan.