Rencana Kementerian Pertahanan dan TNI AD menambah Komando Daerah Militer (Kodam) di 38 provinsi pembahasannya terus berlanjut. Kondisi ini menambah pelik persoalan
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-18 Media se-Asia Pasifik 2023 (18th Asia Media Summit/AMS 2023) mendorong kesetaraan industri penyiaran khususnya terkait pemanfaatan teknologi
Rombongan Experiential Learning (EL) Singapore 2023 SMP Islam Amalina, Tangerang Selatan mengunjungi kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura
Kemenparekraf gencar mempromosikan Labuan Bajo hingga ke segala penjuru. Pada momen KTT ke-42 ASEAN, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Tangis mengiring siang yang didera terik matahari di Hote, Waesama, Buru Selatan, Maluku. Ketika puluhan anak memeluk sedih karena ingin menahan kepergian Sersan Mohammad Riadi.
Ini adalah kisah tentang kerja politik Presiden Jokowi untuk ikut memenangkan pemilihan presiden 2024. Pastinya bukan sebagai pasangan calon peserta Pilpres,
Menjelang Hari Zakat Nasional, Forum Zakat menampilkan sosok-sosok perempuan pegiat Gerakan Zakat Indonesia. Sekretaris Umum Forum Zakat, Irvan Nugraha menjelaskan, banyak program
Mudik lebaran aman dan nyaman menjadi dambaan bagi yang hendak menjalani tradisi tahunan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meluncurkan panduan
Firman meminta semua pihak hendaknya mencermati kembali seperti apa kondisi saat ini. Dia khawatir jika kegiatan bukber dipaksakan, maka dapat memunculkan kemungkinan kasus maupun virus lainnya.
Ratusan muslim di Hong Kong berkumpul, pertama kalinya sejak 2019, untuk berbuka puasa. Umat Islam Hong Kong berkumpul di aula utama Masjid Kowloon untuk buka puasa Ramadhan pada Kamis (23/3/2023) lalu.
Larangan bukber sangat kontras dengan penyelenggaraan pesta perkawinan yang selama ini dilakukan oleh para pejabat, baik kementerian dan lembaga. Terlebih, pesta anak Pak Jokowi di Solo juga menghadirkan banyak tamu undangan.
Politisi Fraksi PAN itu meminta agar larangan tersebut jangan diartikan larangan kegiatan agama Islam. Dalam konteks ini, larangan bukber bagi pejabat dan ASN bukan berarti mengurangi amalan dan aktivitas ibadah.