Wirausaha Syariah
13 Januari 2023 - 07:34 WIB
Menurut dia, perluasan kehalalan produk UMK yang dapat dilakukan melalui proses self declare itu cukup berisiko. Muti menambahkan, penetapan kehalalan produk harus dilakukan oleh pihak berpengalaman dalam bidang tersebut, misalnya Komisi Fatwa MUI, LPPOM dan yang lainnya.