Wirausaha Syariah
28 Desember 2022 - 19:00 WIB
Zakat penghasilan atau biasa disebut zakat profesi merupakan bagian dari zakat maal yang wajib ditunaikan. Zakat profesi meliputi gaji, honorarium, upah, jasa, dan harta yang diperoleh dengan cara halal. Bagaimana cara menghitungnya? Simak penjelasan berikut.