Forum Zakat (FOZ) menyelenggarakan high level meeting bertajuk CEO OPZ Forum 2022. Forum ini adalah wadah pimpinan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) memberikan gagasan dan masukan terkait isu-isu strategis gerakan zakat dan kesejahteraan masyarakat.
Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang tergabung dalam Forum Zakat (FOZ) berkomitmen menguatkan peran zakat dalam pembangunan negara pada 2023 mendatang. Komitmen itu bisa diwujudkan dengan menguatkan integritas di tengah masyarakat dan memasifkan kolaborasi.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan dokumen pada Kementerian Sosial terkait 176 lembaga filantropi serupa Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga menyelewengkan dana publik. Berbagai lembaga terkait memberikan tanggapannya.
Bambang menegaskan, saat ini menjadi momentum bagi semua pihak terkait untuk memperbaiki regulasi filantropi dan LAZ serta membuka ruang bagi partisipasi yang lebih besar.
Angga pun menjelaskan bahwa izin operasional diberikan oleh Kemenag RI setelah Pusat Zakat Umat melalui tahapan verifikasi administrasi dan lapangan oleh Baznas dan Kemenag RI.
Amil Zakat atau pengelola LAZ harus memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang memungkingkan para amil tersertivikasi. Sertifikasi itu yang membuktikan kompetensi setiap pengelola.
Lembaga Filantropi sedang jadi sorotan akibat dugaan penyelewengan donasi oleh pimpinan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Tidak demikian dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebab punya mekanisme pengawasan berlapis.
Akuntabilitas lembaga filantropi Islam sedang diuji, setelah ACT disebut oleh Majalah Tempo menyelewengkan donasi. Kendati ACT bukan merupakan Lembaga Amil Zakat (LAZ), Forum Zakat menjawab kekhawatiran publik dengan menjamin akuntabilitas dan transparansi LAZ.
Bambang menegaskan bahwa mekanisme pengawasan Organisasi Pengelola Zakat terdiri dari pengawasan internal, mencakup audit internal serta pengawas syariah yang terakreditasi oleh MUI. Terkait alokasi dana operasional OPZ, juga diatur sangat ketat.
Noor berharap melalui Gerakan Sadar Tertib Arsip ini, segala arsip di lingkungan Baznas dapat terjaga dengan baik, sekaligus sebagai bentuk pelestarian dan penyelamatan arsip bernilai sejarah.
Penghimpunan Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) oleh organisasi pengelola zakat (OPZ) anggota Forum Zakat mengalami kenaikan sebesar 19,15%. Akumulasi penghimpunan dana ZIS selama Ramadhan 1443 H adalah sebesar Rp1,191 Triliun.
Forum Zakat telah mendorong reformasi tata kelola zakat melalui perubahan regulasi. Adapun proses penyusunan usulan telah dimulai dari tiga tahun lalu, dari kaji empirik hingga penyusunan naskah akademik dan draft usulan perubahan UU Pengelolaan Zakat.
Ada tiga hal penting yang perlu dijawab pada forum ini. Pertama, adaptasi lembaga zakat terhadap regulasi yang berlaku beserta dengan peraturan turunannya.