Dedi menjelaskan pemeriksaan pekan depan akan dilanjutkan dengan menghadirkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR) dan ajudan PC Kuwat Maruf (KM).
Ferdy Sambo sempat menuliskan surat pengunduran diri sebelum sidang KKEP. Dalam surat yang ditulis tangan olehnya, Sambo menyatakan penyesalan dan meminta maaf kepada Polri atas dampak yang ditimbulkan dari peristiwa ini.
Kapolri menjelaskan, analisa sementara yang ditarik dari hasil olah TKP pada waktu itu, yakni sudut tembakan yang tidak sesuai dengan keterangan awal. Maka dari itu, dilakukan olah TKP ulang.
Sigit membeberkan apa yang disampaikan Div Propam Polri, termasuk Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan sejak awal kasus mencuat. Terdapat intervensi penyidikan yang dilakukan Div Propam Polri yang saat itu dipimpin Irjen Ferdy Sambo.
Sigit, dalam hal ini memegang teguh arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuka kasus ini secara terang benderang. Menurut Sigit, pengusutan kasus ini menjadi pertaruhan bagi institusi Polri.
Adies mengatakan bahwa Komisi III DPR menantikan hasil kerja dari Tim Khusus Mabes Polri dan ingin mendengarkan secara langsung perkembangan dari kasus pembunuhan Brigadir J.
Taufan berharap pengakuan eks Kepala Divisi Propam Polri memicu percepatan proses peradilan. Komnas HAM terus mendorong terciptanya proses peradilan yang berkeadilan.
Komnas HAM juga menyatakan ada percakapan antara Ferdy Sambo dengan sang istri Putri Candrawathi (PC) di rumah pribadi yang terletak di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sejauh ini, Polri juga belum menjelaskan motif Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Namun, Jokowi enggan berkomentar menanggapi hal itu.
Dalam kasus ini, Bharada E disebut mendapat perintah dari FS untuk menembak Brigadir J. Boris menilai, Bharada E dalam kondisi tertekan dan terpaksa mengikuti perintah FS selaku atasannya.