Meski tak ditahan, Putri wajib melaporkan diri dua kali dalam sepekan. Arman memastikan bahwa Putri tidak akan melarikan diri dari proses hukum yang dihadapinya.
Dedi menjelaskan pemeriksaan pekan depan akan dilanjutkan dengan menghadirkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR) dan ajudan PC Kuwat Maruf (KM).
Kamaruddin menjelaskan bahwa FS dan PC membuat laporan palsu ke polisi yang berisikan tudingan Brigadir J melakukan pelecehan dan mengancam membunuh PC ke Polres Jakarta Selatan.
Keterlibatan pasangan suami istri dalam kasus pembunuhan memunculkan opini liar di masyarakat. Banyak yang menyebut pasangan ini dengan istilah 'partner in crime'.
Usai pemecatan sang suami, Putri Candrawathi dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pertama pada Jumat (26/8/2022) sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E menjalankan perannya sebagai justice collaborator (JC). Bharada E mengantongi hak perlakuan khusus dari aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan.
Perlindungan psikologi merupakan hak atas kesehatan yang dimiliki PC. Upaya tersebut dinilai agar Putri dapat memberikan kesaksian saat proses persidangan maupun pascapersidangan.
PC diduga mengalami pelecehan seksual dari mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kasus dugaan pelecehan disebut-sebut terjadi saat di Magelang.
Sebelumnya, LPSK melakukan pemeriksaan medis dan psikologis terhadap Putri Candrawathi. Hasil pemeriksaan, LPSK mendapatkan hasil bahwa PC memiliki tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa.