Untuk memiliki TV digital, masyarakat tak perlu mengeluarkan biaya ekstra. Sebab, di Indonesia sudah banyak TV digital yang dijual dengan harga terjangkau.
Perangkat TV mendukung siaran digital akan tertera stiker bertuliskan ATSC, DTV, Digital Ready, HD Ready, HDTV, Digital Tuner, Digital Tuner Built-In, Integrated Digital Tuner atau Digital Receiver.
Sebagai informasi, upaya ini sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran diwajibkan melakukan Analog Switch Off (ASO), perubahan dari Sistem Penyiaran Analog ke Digital.
Pemerintah dan penyelenggara multipleksing (mux) menyiapkan sebanyak 6,7 juta perangkat STB gratis yang akan disalurkan ke 341 kabupaten atau kota mencakup 112 wilayah siaran.
Guna mendapatkan siaran digital, tentu Anda harus memiliki perangkat TV digital. Adapun TV yang sudah mendukung siaran digital biasanya terdapat pada TV LED keluaran terbaru sekitar rakitan 2018 ke atas.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mendistribusikan set top box (STB) gratis kepada masyarakat sebagai salah satu upaya migrasi TV Digital atau analog switch off (ASO).
Bagi pemilik TV Digital tak perlu mengganti perangkat TV. Namun mereka yang memiliki televisi antena rumah biasa/UHF perlu memasang alat bantu penerima siaran digital.