Pemerintah memastikan infrastruktur multipleksing (MUX) sudah siap untuk implementasi Analog Switch Off (ASO) tahap akhir pada 2 November 2022 mendatang.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan penundaan migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) di wilayah Jabodetabek.
Kominfo mempertimbangkan hasil evaluasi penerapan ASO dengan menyesuaikan sistem pelaksanaan dalam rangka mengefektifkan dan meminimalisir potensi kendala akses siaran masyarakat. Pendekatan ini disebut dengan pendekatan multiple ASO.
Multiple ASO merupakan penerapan penghentian siaran TV analog yang dilakukan secara terus-menerus sampai batas akhir migrasi penyiaran pada 2 November 2022.
Jadwal dan tahapan ASO sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa sebagian besar masyarakat di Indonesia telah siap beralih ke teknologi televisi (TV) digital berdasarkan hasil survey internal Kominfo.
Masih banyak yang belum bisa membedakan antara TV digital dan layanan video streaming. Sebagian orang masih menganggap TV digital dapat digunakan dengan jaringan internet.
Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, penghentian siaran analog dimulai 30 April 2022.
Siaran TV analog di Indonesia akan dimatikan secara bertahap. Adapun proses migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) akan dilakukan mulai 30 April 2022.
Dalam proses penyaluran bantuan STB, pemerintah mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial yang sebelumnya sudah menerima bantuan sosial.