Adies mengatakan bahwa Komisi III DPR menantikan hasil kerja dari Tim Khusus Mabes Polri dan ingin mendengarkan secara langsung perkembangan dari kasus pembunuhan Brigadir J.
Listyo mengungkapkan kepolisian terus melakukan pendalaman sejauh mana keterlibatan Sambo dalam pembunuhan Brigadir J. Termasuk mengungkap motif yang sebenarnya terjadi.
berdasarkan pemeriksaan dan olah TKP tim khusus (timus) tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak. Yang terjadi adalah penembakan sepihak oleh Bharada E yang kemudian dimanipulasi Ferdy Sambo.
Kapolri mengungkap secara total ada empat tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tiga tersangka lainnya, yakni seseorang berinisial KM, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Brigadir RR).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penindakan terhadap Ferdy Sambo memperlihatkan Kapolri tak tersandera oleh kepentingan manapun. Sehingga publik dapat menilai seperti apa proses Polri dalam menangani kasus terhadap Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri. Mutasi jabatan itu tertuang dalam TR Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Kapolri mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri. Mutasi jabatan itu tertuang dalam TR Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Diketahui, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Pandjaitan sempat mengatakan, Brigjen Hendra Kurniawan merupakan orang yang melarang keluarga Brigadir J melihat jenazah.
Keputusan ini guna memperlancar proses penyidikan kasus baku tembak yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Sigit, kekuatan Bhinneka Tunggal Ika yang dimiliki bangsa ini, akan membawa Indonesia tumbuh dan mewujudkan visi Indonesia Emas di tahun 2045 mendatang.