Abdullah bin Rawahah merupakan salah satu sahabat yang paling tidak terima jika nama Rasulullah SAW dianggap rendah oleh manusia yang tak mengenalnya kemuliaan Nabi Muhammad SAW.
Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) resmi melaporkan Holywings ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/6/2022). HAMI melayangkan laporan atas kasus dugaan penistaan agama terkait promosi minuman beralkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, menilai pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI melakukan langkah-langkah bilateral untuk meredam diskriminasi dan kriminalisasi terhadap muslim India.
Polisi India menangkap lebih dari 200 orang, termasuk aktivis komunitas muslim. 48 orang Ditangkap di Saharanpur, 68 di Prayagraj, 50 di Hathras, 25 di Moradabad, delapan di Firozabad dan 28 di Ambedkar Nagar.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengutuk keras aksi politikus Bharatiya Janata Party (BJP) Nupur Sharma yang telah menghina Nabi Muhammad SAW. Kemlu juga telah memanggil Duta Besar India untuk dimintai keterangan.
Jalinan Alumni Timur Tengah Indonesia (JATTI) mengecam penghinaan Nabi Muhammad SAW oleh Juru Bicara dari Partai berpaham Ultranasionalis India Bharatiya Janata Party (BJP), Nupur Sharma.
Juru Bicara dari Partai berpaham Ultranasionalis India Bharatiya Janata Party (BJP) Nupur Sharma menghina Al-Quran dan Nabi Muhammad SAW dalam sebuah acara di televisi. Kecaman datang dari negara-negara Islam.
Tujuh remaja yang sempat viral karena melecehkan Al Quran meminta maaf ke warga. Mediasi ini dihadiri pengurus surau, anggota Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Dewan Pimpinan Nasional Kongres Pemuda Indonesia mendukung langkah Polri dalam menindak penista agama yang dapat mengganggu kerukunan antar umat beragama di Indonesia. Polri harus berani menegakan hukum tanpa pandang bulu.
Menteria Agama mendukung penuh sikap tegas Polri dalam menegakkan keadilan pada kasus penistaan agama M Kace. Ia menekankan, siapapun pelakunya dan dari agama manapun, semua penghina simbol agama harus diproses hukum.