Segala sesuatu yang belum dikerjakan pada tahun sebelumnya, hendaknya dikerjakan pada tahun berikutnya, bahkan harus diupayakan lebih baik dari tahun sebelumnnya.
Liburan akhir tahun adalah momen yang menyenangkan bagi hampir semua orang. Tak jarang banyak yang sudah merancang liburan akhir tahun dari jauh-jauh hari sebelumnya.
Padahal setiap akhir pekan kawasan tersebut biasanya ramai dengan pengunjung, mengingat lokasi tersebut merupakan salah satu obyek wisata unggulan milik Kota Makassar.
Jika aplikasi ini tidak diterapkan akan berpotensi penyebaran Covid-19. Sebab, pengunjung yang belum vaksin sama sekali akan sangat rentan jika terkena Covid-19 sehingga tidak diizinkan masuk tempat tujuan tertentu.
Instruksi tersebut sekaligus menggantikan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Kendati batal menerapkan PPKM, guna mencegah penyebaran varian baru Covid-19 Omicron, pemerintah akan tetap melakukan pengetatan selama libur Natal dan Tahun Baru.
Masyarakat diharapkan dapat mematuhi kebijakan seperti dalam baleid tersebut dan tidak lengah, karena kelengahan sekecil apapun bisa menyebabkan peningkatan kasus Covid-19.
Bupati Sleman Kustini mengatakan objek wisata yang sudah dibuka tidak akan ditutup. Para pelaku wisata diminta untuk tidak khawatir terhadap penerapan PPKM level 3 mendatang.
Bupati Sleman, Kustini mengeluarkan sejumlah kebijakan kepada warganya termasuk larangan mudik dari dan ke Sleman untuk mencegah klaster penularan virus Covid-19 baru.
Pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 usai liburan akhir tahun.