Bersedih pasca perceraian merupakan hal yang wajar dialami. Pun begitu, Anda tetap harus belajar mengatasi rasa sedih tersebut agar tidak berujung ke hal buruk, baik bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar.
Islam mengajarkan agar umatnya selalu berusaha untuk menjaga keutuhan rumah tangga dan dapat dipertahankan. Kendati demikian, Islam juga melihat adanya kemungkinan terjadi ketidakserasian antara suami dan Islam dalam berumahtangga.
Ustadz Mohammad Fauzil Adhim menyebut, jika terjadi perceraian, hak asuh anak jatuh pada Ibu. Akan tetapi, meskipun anak tinggal bersama ibu, maka ayah tetap berkewajiban memastikan anak memperoleh pendidikan sebaik-baiknya.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya, menegaskan, perempuan diciptakan bukan untuk dipukul oleh laki-laki. Apalagi jika sudah sah menjadi pasangan suami istri.
Kondisi tersebut membuat sebagian wanita memilih untuk bercerai. Lalu, bagaimana Islam memandang permintaan istri yang meminta cerai karena suami sering melakukan kekerasan?
Sang suami merupakan arsitek lanskap yang ahli dalam merancang pemandangan dan tempat terbuka untuk gambaran seperti taman. Alih-alih mencari seorang developer untuk mengerjakan projek taman milik Kemal, yang merupakan pacarnya, Yuli malah terpesona dengan Gilang.
Ada rumus keluarga harmonis untuk menjauhkan rumah tangga dari perpisahan Hal ini bisa menjadi pedoman bagi umat Islam agar tidak ada perceraian suami istri.
Saat memutuskan bercerai, salah satu konsekuensi yang harus dihadapi adalah masalah pembagian harta gono gini. Walau tidak semua pasangan bercerai menemukan masalah ini, namun hal ini termasuk wajar atau lumrah terjadi.
Baru-baru ini publik diramaikan dengan warta selebritas Nathalie Holscher menggugat cerai suaminya, Sutisna (Sule). Dia mendaftarkan gugatan cerai terhadap komedian itu di Pengadilan Agama Cikarang, Jawa Barat pada 3 Juli 2022. Lalu, bagaimana Islam memandang istri yang meminta cerai pada suami?.
Orang yang gampang mengeluarkan kata cerai itu bisa jadi ia merupakan orang yang menyepelekan pernikahan, ujar Ustadz Nashir kepada Langit7, Jumat, (8/7/2022).
Dalam UU Perkawinan, putusnya pernikahan dapat terjadi karena talak dari pihak suami (cerai talak) atau gugatan perceraian yang diajukan pihak istri (cerai gugat).
Ia menilai sejumlah kebijakan dapat didorong untuk memperkuat pernikahan dan menurunkan resiko perceraian, seperti penguatan program pra-pernikahan bagi calon pengantin. Salah satu program pra-pernikahan terpenting adalah pengokohan sistem keyakinan.