Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala hanya menjelaskan, dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.
Roy Suryo mengatakan, pernyataan Yaqut tidak sesuai dengan ajaran yang dianut masyarakat muslim. ucapan Yaqut diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Menurut dia, edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala belum mendesak. Sebab, sejauh ini belum ada permasalahan serius tentang pengeras suara masjid.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kementerian Agama, Adib menegaskan Edaran Menteri Agama yang mengatur pemakaian pengeras suara sangat relevan dengan kondisi saat ini.
Lewat edaran ini, Menag berharap penggunaan pengeras suara tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.
Pelaksanaan Imtihan Wathani dimaksudkan untuk menjaga mutu PDF sebagai bagian dari entitas pendidikan pesantren. Hal ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.
Besaran usulan biaya haji ini meningkat dari tahun sebelumnya. Pada 2020 BPIH reguler sebesar Rp31,45 juta hingga Rp38,35 juta, sedangkan pada 2021 menjadi Rp44,3 juta.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib mengatakan, berinfaq tetap dianjurkan apalagi di masa pandemi. Namun, caranya bukan dengan mengedarkan kotak amal atau sejenisnya.
Usai meresmikan bangunan SBSN 2021, Menag Yaqut dan rombongan meninjau 29 stand pameran dari perwakilan madrasah se Jawa Tengah di pelataran MTsN 1 Semarang.
Ada kriteria dan persyaratan untuk pemohon yang ingin mengajukan Mushaf Al-Quran cetakan UPQ Kemenag, yaitu pemohon individu mengajungan Surat Permohonan secara tertulis