Hijaz berkembang sebagai pusat ahl al-riwayah para pemelihara dan perawi hadits. Sementara Irak menjadi rumah bagi ahl al-ray, mereka yang lebih mengandalkan penalaran dan ijtihad.
Pada masa Imam Hambali, pemikiran Muktazilah yang rasional, rayu, yang didasari dari ilmu filsafat Yunani berkembang dominan memengaruhi tafsir Quran dan kaidah fikih. Debat keagamaan pun berkembang makin ramai.
Allah Ta'ala memerintahkan umat Islam agar senantiasa mengerjakan ibadah salat dengan khusyuk. Karena, hanya mereka yang khusyuk-lah yang akan mendapat keberkahan dan keberuntungan dari Allah SWT.
Imam mazhab seperti Imam Syafii, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hambal misalnya melakukan salat tarawih dengan 20 rakaat dengan satu witir. Sementara itu Imam Malik melakukan 36 rakaat dengan ditutup salat witir.
Indonesia dikenal sebagai negara dengan penduduk mayoritas Muslim. Dan sebagian besar umat Islam di Indonesia, ternyata menganut Mazhab Syafii dalam berfikih
Di Indonesia yang mayoritas menggunakan Mazhab Syafi'i, melakukan salat gaib adalah boleh dan benar adanya. Bahkan, diimbau dan disunnahkan untuk mendapatkan pahala.
Indonesia tak hanya menjadi negara dengan populasi penduduk muslim terbanyak di dunia. Indonesia juga memiliki banyak organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dengan ragam corak mazhab fikih yang berbeda. Lalu, haruskah seorang muslim bergabung dengan ormas?
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, menegaskan, Indonesia merupakan rumah besar bagi masyarakat Indonesia yang beragam. Negara tidak perlu condong ke mazhab tertentu karena bisa membahayakan kemajemukan yang selama ini menjadi mozaik bangsa Indonesia.
Negara tidak perlu campur tangan dengan dinamika pemikiran keagamaan karena akan membahayakan bagi kemajemukan yang selama ini menjadi mozaik Bangsa Indonesia.
Dalam masalah fikih, umat Islam perlu mengikuti pendapat empat mazhab yakni Mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali. Empat mazhab itu sudah tersusun sistematis dan teruji lintas zaman dan keadaan.
Imam Nawawi bernama asli Abu Zakaria Muhyuddin an-Nawawi merupakan seorang ulama besar mazhab Syafi'i. Ia lahir di desa Nawa pada tahun 631 H dan wafat pada tahun 24 Rajab 676 H.