Kodifikasi hadits melintasi jalan terjal kontroversi dan ketelitian metodologis. Dari larangan menulis hingga lahirnya Al-Kutub al-Sittah, pencarian otentisitas sunnah adalah jantung peradaban Islam.
Secara defenisi, istimna berarti sebuah usaha untuk pemenuhan dan pemuasan seksual dengan merangsang alat-alat kelamin sendiri dengan tangan atau alat lainnya.
Allah Ta'ala memerintahkan umat Islam agar senantiasa mengerjakan ibadah salat dengan khusyuk. Karena, hanya mereka yang khusyuk-lah yang akan mendapat keberkahan dan keberuntungan dari Allah SWT.
Sebagian ulama berpendapat salat id hukumnya adalah fardhu ain yakni (kewajiban bagi tiap-tiap kepala. Artinya berdosa bagi siapa yang meninggalkannya. Ini adalah pendapat mazhab Hanafiyah.
Imam mazhab seperti Imam Syafii, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hambal misalnya melakukan salat tarawih dengan 20 rakaat dengan satu witir. Sementara itu Imam Malik melakukan 36 rakaat dengan ditutup salat witir.
Menurut jumhur ulama dari mazhab Hanafiyah, Syafiiyah dan Hambali membuat shuroh, baik itu gambar tiga dimensi (yaitu patung), begitu pula gambar selain itu adalah haram.
Dalam masalah fikih, umat Islam perlu mengikuti pendapat empat mazhab yakni Mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali. Empat mazhab itu sudah tersusun sistematis dan teruji lintas zaman dan keadaan.
Doa iftitah merupakan sebuah bacaan yang berisi pujian terhadap Allah Swt yang Maha Agung. Melafalkan doa iftitah tidak dibaca secara keras tetapi dengan suara lirih baik bagi seorang imam, maupun makmum.
Belum lama ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kabar pemindahan jenazah salah satu selebritis tanah air. Hal ini menimbulkan perdebatan dari berbagai kalangan, apakah pemindahan jenazah diperbolehkan dalam Islam?
Mazhab Hanafi menghukumi sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita bukan mahram, termasuk istri tidaklah membatalkan wudhu secara mutlak, walaupun sentuhan itu dilakukan dengan syahwat. Sebab yang menjadi patokan batalnya wudhu Mazhab Hanafi adalah terjadinya jimak (bersenggama).