Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI, Brigjen Pol. R. A Nurwahid menyampaikan bahwa pihaknya mempunyai tiga klaster dalam pencegahan penyebaran radikalisme di Indonesia melalui tiga strategi.
Ustadz Abdul Somad masuk dalam daftar ustadz radikal dalam sebuah tangkapan layar di media sosial, tak lama setelah BNPT merilis lima ciri penceramah radikal.
Pemerintah telah membantah merilis daftar 180 penceramah yang dinilai radikal dan intoleran seperti Ustaz Abdul Somad, Felix Siaw hingga Adi Hidayat. Namun, beredarnya daftar tersebut di media sosial telah memicu kegaduhan.
Saat ini, 36 ribu pesantren yang terdata memiliki izin terdaftar dari Kementerian Agama. Meski demikian, kata Dhani, tidak semua pesantren yang ada saat ini memiliki izin dari Kemenag.
Pada kesempatan tersebut, Boy menyampaikan bahwa BNPT tidak akan sungkan-sungkan mengubah peristilahan dan diksi yang dianggap kurang tepat dan dapat menimbulkan kesan stigma negatif kepada Islam dan umat Islam.
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis, meminta Mabes Polri proporsional memetakan rumah ibadah, menyusul rencana memetakan masjid untuk mencegah penyebaran terorisme.
PP Persis menekankan, penyebutan sebuah lembaga pesantren berafiliasi dengan teroris harus benar-benar terverifikasi baik data dan kriterianya. Apa yang dimaksud berafiliasi dan tindakan teror apa saja yang telah, akan, atau mungkin terjadi.
Menurut dia, Indonesia adalah negara hukum. Karenanya, penetapan suatu lembaga pendidikan pesantren divonis sebagai lembaga berafiliasi teroris juga harus dalam kerangka hukum yang objektif, bukan berdasar analisis subjektif.
Wakil Presiden (Wapres) KH Maruf Amin mengatakan posisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara sudah tepat. Wapres menegaskan, suara sumir sebagian masyarakat yang menginginkan pembubaran MUI tak rasional.