Kepala KUA Kecamatan Kemlagi Mojokerto, Ustadz Nashir Fahmi, mengingatkan agar generasi muda bisa menghindari pacaran dan segera melangsungkan pernikahan.
Ada makna doa perninkahan yang jarang diketahui orang. Tamu undangan hanya mengaminkan doa dan berharap keluarga baru ini dikarunia kebahagiaan dunia akhirat.
Tidak sedikit para kaula muda yang terjerumus dalam pergaulan bebas, sehingga menimbulkan perkara hamil di luar nikah. Lantas bagaimana hukum pernikahannya?
Biasanya bagi pihak perempuan yang menjadi korban, banyak dalam kondisi dilema, kaitan dengan status, pertimbangan anak, ketergantungan secara ekonomi dan lainnya, jadi memang tidak sesederhana lapor polisi lalu dipenjara.
Isu pernikahan beda agama kembali mencuat ke publik setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agam pasangan Islam dan Kristen. Permohonan itu tertuang dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.
Dia menerangkan bahwa kendati kecil (faktor pernikahaan dini) akan tetapi pengaruh dari pernikahan dini ini nantinya akan berdampak pada efeknya, sehingga bimbingan pra nikah menjadi hal yang penting.
Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur mengeluarkan tiga sikap guna merespon kabar hangat terkait pernikahan beda agama yang diizinkan Pengadilan Negeri Surabaya.
Pernikahan beda agama ternyata sering terjadi. Namun hal ini selalu ditutup rapat-rapat atau tidak diekspos ke publik, sehingga lahir lah putusan pengadilan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong peninjuan kembali putusan Pengadilan Surabaya yang membolehkan pernikahan beda agama. Justru lebih baik bisa dibatalkan.
Taufik menjelaskan ikhtiar yang dilakukan Dewan Dakwah, yakni dengan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sidang gugatan nikah beda agama di Mahkamah Konstitusi (MK).
Konsultan pernikahan, Ustaz Ginanjar Nugraha mengatakan transparansi keuangan penting dalam rumah tangga. Jangan sampai karena salah satu pihak bermasalah akhirnya melakukan pinjol dan akibatnya merugikan pasangan.