Rumah yang sakinah, mawaddah, dan rahmah bukan rumah yang tanpa konflik, tanpa air mata, atau tanpa luka. Tetapi rumah yang tahu bagaimana meneduhkan langit ketika badai datang.
Dalam riuh zaman yang menggoda dari segala penjuru, rumah tangga bukan hanya tempat pulang, tapi medan jihad yang sunyi. Jika ia berdiri di atas pondasi yang rapuh, maka badai kecil saja bisa membuatnya runtuh.
-Pernikahan adalah salah satu syariat mulia dalam Islam. Ia bukan sekadar ikatan lahir batin antara dua insan, melainkan bagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah ?.
Hubungan jadi hambar setelah menikah? Ini 5 penyebab umum menurut konsultan pernikahan. Mulai dari hilangnya privasi, lupa berkencan, hingga tidak menjaga penampilan di rumah.
Di era modern ini, praktik kawin paksa memang sudah sangat jarang terjadi. Namun, bukan berarti kasus semacam kisah Siti Nurbaya benar-benar lenyap. Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap pernikahan paksa?
Presenter Celine Evangelista membuat video klarifikasi terkait kabar dirinya menjadi istri kelima Jaksa Agung ST Burhanuddin dan bakal dinikahi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Acara pernikahan Angga dan Shenina didominasi dengan warna putih yang terlihat mewah. Selain dekorasi, Angga dan Shenina juga mengenakan pakaian pengantin serba putih. Melalui unggahan akun resmi Elle Indonesia, @elleindonesia, diketahui pernikahan Angga-Shenina digelar di Bali.
Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon membagikan kabar bahagia. Lewat laman Instagram, Angga Yunanda mengumumkan bahwa ia dan Shenina Cinnamon resmi menikah.
Zumi Zola resmi menikahi Futri Zulya Zavitri atau dikenal dengan Putri Zulhas pada Kamis, 5 Desember 2024 di Madinah. Pengantin baru ini menggelar ijab kabul di depan Masjid Nabawi, Madinah.
Perkawinan bukan hanya tentang cinta, tapi juga tentang hukum dan hak. Di Indonesia, pernikahan diatur oleh hukum negara dan agama untuk melindungi hak suami istri. Pencatatan perkawinan wajib dilakukan untuk mendapatkan akta nikah resmi. Tanpa akta nikah, istri bisa kehilangan hak warisnya. Sistem waris di Indonesia mengenal tiga aturan: hukum adat, hukum Islam, dan hukum perdata Barat (BW). Meski berbeda sistem, tujuannya sama: menjamin keadilan pembagian harta warisan dalam keluarga.