LANGIT7.ID-, Jakarta- - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan ke Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat untuk memastikan pemenuhan hak dasar anak, terutama pendidikan.
"Kunjungan kali ini untuk memastikan hak anak dari para santri Pesantren Al Zaytun agar tetap terpenuhi," ujar komisioner KPAI Aris Adi Leksono dikutip dari
NU Online.
Aris berharap pihak Al Zaytun tetap memaksimalkan perlindungan pada para santri dari stigma negatif atas polemik yang tengah menimpa Pesantren Al Zaytun.
"KPAI meminta pihak Al Zaytun tetap menjaga dan memberikan perlindungan maksimal kepada santri pesantren, terutama melindungi anak dari stigma negatif atas kasus hukum yang menimpa pimpinan pesantren," harapnya.
Baca juga:
Tahun Politik, Kaum Muda Wajib Jaga Harmoni di Tengah Keragaman"Kami berharap agar semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan," sambung dia.
Harapan serupa juga ditujukan kepada Kemenag dan Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Indramayu. Aris berharap pihak-pihak tersebut dapat memberikan pendampingan secara intens kepada santri, dengan berkoordinasi dan datang langsung kepada pihak pesantren.
"Kemenag sebagai instansi pembina pesantren dan pemerintah daerah harus bertindak cepat, melindungi, dan mengawasi pesantren agar hak-hak anak terlindungi," ungkap Aris.
Sebelumnya, KPAI telah meminta Kemenag untuk bergerak cepat melakukan perlindungan terhadap para santri, dengan memberikan pendampingan psikologi, untuk memastikan santri tetap aman dan nyaman dalam belajar dan tumbuh kembangnya.
Tak hanya itu, ia juga meminta kepada orang tua santri, agar selalu mengontrol aktivitas pembelajaran anak-anaknya di dalam pesantren, dengan menjalin komunikasi dan silaturahmi dengan pihak manajemen pesantren.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum menetapan Panji Gumilang sebagai kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pada Selasa (1/8/2023).
"Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhamdhani Rahardjo Puro.

(ori)