LANGIT7.ID- Di tengah riuh politik identitas yang mengeras, ayat-ayat Al-Qur’an menawarkan perspektif yang menyejukkan. Kitab suci itu, sebagaimana dikupas Quraish Shihab dalam
Wawasan Al-Qur’an (Mizan, 1996), tak sekadar memerintahkan pemeluknya untuk berpegang pada iman, tetapi juga menghormati keyakinan yang berbeda. “Tiada paksaan untuk menganut agama,” demikian QS al-Baqarah (2):256 menegaskan, membangun fondasi toleransi yang jauh mendahului konsep kebebasan beragama modern.
Ayat-ayat itu menjadi bukti bahwa Islam, sejak awal, mengakui realitas kebinekaan. QS al-Kafirun (109):6 menutup perbedaan dengan kalimat tegas: “Bagimu agamamu dan bagiku agamaku.” Lebih jauh lagi, QS al-Hajj (22):40 mengingatkan betapa rapuhnya rumah-rumah ibadah jika tidak ada kerja sama antarumat: “Seandainya Allah tidak menolak keganasan sebagian orang atas sebagian yang lain, niscaya rubuhlah biara, gereja, rumah ibadah orang Yahudi, dan masjid-masjid...”
Tafsir al-Qurthubi (w. 671 H) menjadikan ayat ini sebagai dalil bahwa umat Islam berkewajiban menjaga tempat ibadah non-Muslim. Prinsip itu bertolak belakang dengan aksi-aksi intoleran yang kerap terjadi di era kini. Jika di satu sisi kitab suci menanamkan benih kerukunan, di sisi lain praktik sebagian umat justru menyiramnya dengan kebencian.
Baca juga: Ketika Islam dan Demokrasi Bersalaman: Musyawarah di Era Kotak Suara Demokrasi dan Musyawarah: Dari Uhud ke KonstitusiKerukunan bukan satu-satunya nilai yang ditegaskan Al-Qur’an. Demokrasi—meski istilahnya asing di Jazirah Arab abad ke-7—menemukan akar teologisnya dalam ajaran musyawarah. QS Ali Imran (3):159 merekam momen penting setelah tragedi Uhud. Ketika mayoritas sahabat bersikeras keluar menghadapi musuh di lapangan terbuka, Nabi Muhammad memilih mengikuti suara terbanyak, meski akhirnya menanggung kekalahan pahit.
Menariknya, ayat yang turun setelah peristiwa itu bukan teguran agar Nabi mengabaikan pendapat mayoritas, tetapi justru perintah untuk terus bermusyawarah: “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.” Sebuah pesan bahwa kebebasan berpendapat, bahkan terhadap pemimpin tertinggi, adalah prinsip yang tak boleh dihapus oleh kegagalan.
Quraish Shihab menafsirkan ayat ini sebagai bukti bahwa Islam memberi ruang bagi keterbukaan, perbedaan, dan partisipasi. “Islam tidak memonopoli kebenaran, bahkan dalam dialog dianjurkan untuk merendah,” tulisnya. QS Saba’ (34):24-25 mengajarkan etika dialog yang nyaris relativistik: “Kami atau kamu yang berada dalam kebenaran atau kesesatan yang nyata.”
Dalam tradisi modern, nilai ini sejalan dengan semangat demokrasi konstitusional. Kebebasan berpendapat bukan hanya hak politik, melainkan anugerah Tuhan yang ditegaskan oleh QS al-Nahl (16):93: “Seandainya Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikan seluruh manusia menjadi satu umat saja.” Fakta bahwa Tuhan tidak memaksakan keseragaman adalah dasar kebebasan memilih.
Baca juga: Ketika Islam Bernegosiasi dengan Demokrasi: Tafsir Keagamaan Terus Diuji Berlomba dalam Kebaikan, Bukan KebencianDalam pluralitas, Al-Qur’an tidak sekadar mengakui perbedaan, tetapi mengarahkannya pada kompetisi moral. QS al-Baqarah (2):148 memerintahkan: “Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan.” Kompetisi yang dianjurkan bukan tentang supremasi kelompok, melainkan prestasi amal.
Sayangnya, kenyataan dunia Islam sering berbalik. Politik identitas mengeras, mimbar agama berubah jadi arena klaim kebenaran. Quraish Shihab menyitir pernyataan Syekh Muhammad Abduh: “Al-Islam mahjub bil muslimin”—Keindahan Islam tertutupi oleh perilaku umatnya.
Bagaimana Al-Qur’an mengajarkan berdialog? QS al-Nahl (16):125 menekankan “serulah ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan nasihat yang baik.” Bahkan dalam perdebatan teologis, umat Islam dianjurkan tidak mengklaim kebenaran mutlak dengan nada arogan. Sebuah prinsip yang menuntut kedewasaan, bukan fanatisme.
Haidt dalam
The Righteous Mind (2012) menjelaskan bahwa keberagamaan yang sehat memerlukan pengakuan atas keterbatasan manusia. Jika demokrasi modern menekankan checks and balances, Islam mengajarkan hal serupa melalui dialog dan musyawarah.
Kerukunan, kata Quraish, bukan sekadar harmoni semu. Ia harus dimulai dari kedamaian batin, kemudian keluarga, lalu masyarakat, hingga meluas ke tatanan global. Sebuah visi yang ideal, tetapi tak utopis jika setiap umat memahami makna ayat-ayat suci bukan sekadar simbol, melainkan komitmen praksis.
Baca juga: Ketika Tafsir Lama Beradu dengan Demokrasi: Perjuangan Hak Politik Perempuan Karena itu, jika hari ini dunia Islam masih bergulat dengan intoleransi, masalahnya bukan pada ajaran, melainkan pada pelaku. Dan di titik ini, peringatan Abduh kembali menggema: “
Al-Islam mahjub bil muslimin.”
(mif)