Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
Garry Talentedo Kesawa
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 19:15 WIB
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Bareskrim Polrimenetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan baku tembak sesama Polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan.
Hal tersebut disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian. Andi mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik timsus Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga:TB Hasanuddin Soroti Komnas HAM Aktif Usut Kasus Kematian Brigadir J
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga. Sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, dikutip Jumat (5/8/2022).
Andi menuturkan Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan. "Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," tambahnya.
Sejauh ini, Polri telah memeriksa sebanyak 42 saksi. Polri juga menyita sejumlah alat bukti, mulai dari CCTV hingga alat komunikasi.
Baca Juga:Kasus Kematian Brigadir J, Komnas HAM Diminta Kerja Lebih Cepat dari Polisi
Hal tersebut disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian. Andi mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik timsus Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga:TB Hasanuddin Soroti Komnas HAM Aktif Usut Kasus Kematian Brigadir J
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga. Sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, dikutip Jumat (5/8/2022).
Andi menuturkan Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan. "Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," tambahnya.
Sejauh ini, Polri telah memeriksa sebanyak 42 saksi. Polri juga menyita sejumlah alat bukti, mulai dari CCTV hingga alat komunikasi.
Baca Juga:Kasus Kematian Brigadir J, Komnas HAM Diminta Kerja Lebih Cepat dari Polisi