home global news

Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 19:15 WIB
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Bareskrim Polrimenetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan baku tembak sesama Polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan.

Hal tersebut disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian. Andi mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik timsus Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga:TB Hasanuddin Soroti Komnas HAM Aktif Usut Kasus Kematian Brigadir J

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga. Sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, dikutip Jumat (5/8/2022).

Andi menuturkan Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan. "Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," tambahnya.

Sejauh ini, Polri telah memeriksa sebanyak 42 saksi. Polri juga menyita sejumlah alat bukti, mulai dari CCTV hingga alat komunikasi.

Baca Juga:Kasus Kematian Brigadir J, Komnas HAM Diminta Kerja Lebih Cepat dari Polisi
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
bareskrim polri baku tembak polisi tembak polisi bharada richard eliezer tersangka
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya