LANGIT7.ID, Jakarta -
DP hangus sering kali terjadi dalam suatu transaksi yang dibatalkan. Down payment atau uang muka hangus hukumnya haram dan bisa dinilai sebagai kejahatan.
Penceramah
Buya Yahya menjelaskan, ketika transaksi jual-beli batal, uang muka harus dikembalikan kepada pembeli. Tidak ada istilah DP hangus dalam Islam.
"Haram. Ini bisa termasuk kejahatan, karena mungkin saja si penjual justru membuat masalah agar transaksi batal dan DP sengaja dihanguskan," ujarnya dikanal YouTube Al-Bahjah TV, dikutip Selasa (29/3/2022).
Baca Juga: Perbedaan Kredit Pembiayaan Syariah dan Konvensional, Bukan hanya Akad Jual BeliAda potensi penipuan dengan modus transaksi jual-beli yang memiliki pembayaran uang muka. Misal dengan sengaja menukar barang jual sehingga terjadinya pembatalan transaksi.
"Ini jahatnya doubel. Jika terjadi pembatalan transaksi, DP kembali seutuhnya," ujar dia.
Sementara terkait pembayaran cicilan, kata dia, penjual pun harus menganut sistem syariat Islam. Misal dengan tidak memberikan denda saat terjadi keterlambatan atau ada toleransi ke pembeli.
"Jadi selagi pembeli tidak mampu membayar cicilannya, dia tidak berdosa. Namun, mereka yang berpura-pura menjadi fakir dan tidak niat membayar cicilan, maka dia berdosa," katanya.
Menurutnya, utang-piutang dalam Islam merupakan hal indah. Sebab, termasuk ke dalam kategori tolong-menolong kepada saudara sesama muslim yang kurang mampu.
"Walaupun si pemberi utang memberikan keringanan, seperti jatuh tempo pembayaran. Kreditur diwajibkan sebisa mungkin membayar utang tersebut," katanya.
(bal)