LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah akan menerbitkan aturan-aturan terkait tradisi mudik, pekan depan. Aturan tersebut akan menjadi pedoman bagi seluruh elemen masyarakat yang hendak melakukan mudik menjelang perayaan hari raya Idul Fitri.
"Pekan depan, kami akan sampaikan aturan-aturan mudik kepada seluruh masyarakat," kata Presiden Joko Widodo melalui siaran virtual pada Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Vaksin Booster Siang Hari tidak Membatalkan PuasaAturan tersebut berisi serangkaian langkah yang harus diikuti masyarakat kala menjalankan tradisi mudik. Secara terperinci dan ketat, pemerintah akan menyusun aturan tentang mudik tersebut.
Kini, seluruh pemangku kepentingan sedang mempersiapkan aturan tersebut agar dapat dilaksanakan oleh masyarakat dengan optimal.
"Pemerintah akan melakukan pengaturan-pengaturan perjalanan mudik secara ketat dan terperinci," tutur Presiden.
Langkah itu, lanjut Presiden, demi menekan penyebaran wabah global COVID-19 yang masih mengancam di tengah masyarakat. Dengan langkah terukur itu, pengendalian wabah COVID-19 dapat ditangani baik dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan.
Baca juga: Mau Mudik Lebaran? Ini Alasan Sekarang Waktu Tepat Vaksin Booster"Sekali lagi, jangan sampai ada lonjakan kasus COVID-19 yang tak terkendali setelah kita merayakan Idul Fitri," katanya.
Jumlah pemudik diprediksi pemerintah menembus angka 40 juta, yang memakai kendaraan pribadi dari pulau Jawa saja. Lebih rinci, diperkirakan pengguna mobil pribadi mencapai 23 juta kendaraan dan pengguna kendaraan roda dua mencapai 17 juta kendaraan.
"Arus mudik tahun ini diperkirakan akan sangat besar," pungkas Presiden.
(jqf)