Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 16 Juli 2026
home global news detail berita

Vaksin Booster Siang Hari tidak Membatalkan Puasa

Muhajirin Jum'at, 15 April 2022 - 15:31 WIB
Vaksin Booster Siang Hari tidak Membatalkan Puasa
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Vaksin booster saat puasa di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa. Vaksin booster penting diberikan guna meningkatkan antibodi yang terbukti menurun dalam 6 bulan usai pemberian vaksin dosis kedua.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya, menjelaskan, hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke lima lubang yakni mulut, hidung, telinga, kemaluan, dan anus.

“Vaksin suntik di sini (lengan), maka suntik bukan membatalkan puasa. Jadi, tidak usah ragu kalau mau suntik. Suntik untuk berobat,” kata Buya Yahya di kanal Al-Bahjah TV, dikutip Jumat (15/4/2022).

Baca juga: Mau Mudik Lebaran? Ini Alasan Sekarang Waktu Tepat Vaksin Booster

Dalam kitab Taqriq oleh Syekh Abu Syuja menulis 10 hal yang membatalkan puasa. Kesepuluh hal tersebut adalah sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala dan pengobatan dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur).

Kemudian, muntah secara sengaja, melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, keluar mani sebab sentuhan kulit, haid, nifas, pingsan seharian, dan murtad.

Ketika tubuh mendapatkan suntik, ini berarti tubuh tidak menerima sesuatu yang masuk ke rongga dalam (jauf) melalui saluran anggota tubuh yang secara alamiah terbuka (manfadz maftuh).

Vaksin tak membatalkan puasa juga disampaikan Muhammadiyah. Melalui laman resmi Muhammadiyah dijelaskan, seseorang dianggap batal puasa jika meminum obat-obatan melalui lubang alamiah.

Baca juga: Bekal Mudik, Ini Cara Pengisian e-HAC Semua Moda Transportasi

Namun, jika menggunakan alat suntik untuk memasukkan sebuah zat/benda ke dalam tubuh melalui pori-pori di bawah kulit atau pembuluh darah, prosesnya berbeda. Proses itu tidak melewati rongga alamiah, sekaligus tidak menghilangkan rasa lapar dan haus.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Dalam fatwa itu, MUI menjelaskan tentang vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa seorang muslim.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 16 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:02
Ashar
15:24
Maghrib
17:56
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan