LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Kesehatan (
Kemenkes) mengklaim aplikasi PeduliLindungi mencegah jutaan warga terpapar virus Covid-19. Sejak diluncurkan pada Maret 2020, aplikasi yang fitur kewaspadaan berhasil melakukan upaya pencegahan pasien Covid-19 dan warga yang berisiko berkeliaran di tempat umum.
Juru Bicara (Jubir) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan aplikasi PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara lainnya. "
Aplikasi ini memiliki peran yang besar dalam menekan laju penularan saat kita mengalami gelombang Delta dan Omicron," kata Nadia dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (15/4/2022).
Baca Juga: Panduan WNA Masuk ke Indonesia dan Registrasi di Aplikasi PeduliLindungiSepanjang 2021-2022,
PeduliLindungi mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik. Aplikasi tersebut juga mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi Covid-19 (status hitam) melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.
Aplikasi yang sudah diunduh lebih dari 90 juta orang ini membantu mencegah warga yang terinfeksi mengakses fasilitas dan tempat umum. Seperti pusat perbelanjaan, airport, pelabuhan, hotel dan gedung perkantoran.
Aplikasi PeduliLindungi yang telah diunduh pasien positif
Covid-19 akan berwarna hitam ketika aplikasi tersebut dipindai di pintu masuk tempat umum. Sehingga petugas keamanan dapat mencegah masuk pasien tersebut, lalu melaporkan yang bersangkutan ke Satgas Covid-19 untuk ditangani lebih lanjut.
Baca Juga: Kemenkes Luncurkan Sijejak, Fitur Pelacakan Kontak Erat Covid-19Nadia juga turut menanggapi atas tuduhan aplikasi PeduliLindungi tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar. Dia pun meminta kepada pihak-pihak terkait untuk membaca laporan asli dari US State Department.
"Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM. Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran," ujar Nadia.
Sebagai informasi, Kemenkes melakukan kerjasama strategis dengan berbagai pihak untuk memastikan sistem elektronik pada PeduliLindungi aman dan laik digunakan. Bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemenkes juga menerapkan sistem pengamanan berlapis, yaitu pengamanan pada aplikasi, pengamanan pada infrastruktur (termasuk pusat data) dan pengamanan data terenkripsi.
Selain itu, PeduliLindungi sudah melalui rangkaian penilaian aspek teknis dan legalitas dalam rangka pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik dan penempatan data di Pusat Data Nasional Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dengan demikian, PeduliLindungi merupakan sistem elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.
Baca Juga:
Pemalsu Hasil Swab, Begini Cara Sindikat Masuk ke Sistem PeduliLindungi
Ini Cara Baca Status Warna pada QR Aplikasi Peduli Lindungi(asf)