Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 01 Juni 2026
home global news detail berita

Hindari Kegaduhan, MUI Nilai Kebijakan Anies Tutup Holywings Sudah Tepat

fajar adhitya Rabu, 29 Juni 2022 - 04:05 WIB
Hindari Kegaduhan, MUI Nilai Kebijakan Anies Tutup Holywings Sudah Tepat
Penutupan outlet Holywings Vendetta di Gatot Soebroto, Jakarta. (Foto: Langit7.id/Ummu)
LANGIT7.ID, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menutup seluruh gerai Holywings di Ibu Kota. Penutupan outlet Holywings didasarkan pada Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Wakil Ketua Umum MUI menilai, penutupan bar dan kelab itu bisa meminimalisir kegaduhan masyarakat. "Sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di antaranya adalah karena mereka menjual minuman beralkohol secara ilegal," kata Anwar Abbas, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga: Penampakan Holywings Vendetta Usai Disegel Satpol PP DKI

Anwar Abbas menilai, Holywings tidak memiliki etika bisnis. Selain itu, Manajemen Holywings tak punya sensitivitas keagamaan dan tendensius dalam promo minuman keras gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria. "Ini jelas-jelas sangat tendensius dan punya niat buruk yang itu sangat berbahaya," ujarnya.

Menurutnya, tindakan Holywings bisa memantik kemarahan dan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat. Oleh karenanya, respons Pemprov DKI dinilai sudah tepat dengan menutup Holywings.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings yang ada di Jakarta. Pencabutan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran.

Baca Juga: Satpol PP Awasi 12 Outlet Holywings, Pastikan Tak Beroperasi

Data tersebut berasal dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. Terdapat 12 Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra Senin (27/6/2022).

Baca Juga:

MUI Pertanyakan Pemilihan Nama Muhammad untuk Iklan Holywings

Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 01 Juni 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)