Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 04 Juni 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Sistem Zonasi PPDB, Pengamat Pendidikan: Kriteria Usia Jadi Perdebatan

Fifiyanti Abdurahman Jum'at, 15 Juli 2022 - 09:02 WIB
Sistem Zonasi PPDB, Pengamat Pendidikan: Kriteria Usia Jadi Perdebatan
Ilustrasi anak usia sekolah dasar. Foto: LANGIT7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi masih menjadi perdebatan di masyarakat. Pasalnya, sistem ini dianggap membatasi anak untuk masuk ke sekolah favorit.

Melihat hal tersebut, pengamat pendidikan dan juga dosen Prodi S-2 Pendidikan Sejarah di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Dr. Dirgantara Wicaksono mengatakan pada dasarnya sistem zonasi bukan hal baru. Sistem ini sudah diuji coba dan regulasinya telah beberapa kali mengalami perbaikan.

Namun begitu, dia tak menepis setiap regulasi yang ada memiliki dua sisi, negatif dan positif.

Baca juga: PPDB Online 2022 Jenjang SD DKI Jakarta Dibuka, Ini Cara Daftarnya

"Poin positifnya adalah tidak ada lagi konsep sekolah unggul. Sebab semua sekolah adalah terbaik sehingga tidak ada lagi satu sekolah yang paling diminati," ujar Dirgantara atau akrab disapa Bombom kepada Langit7, Kamis (14/7/2022).

Akan tetapi, dia melanjutkan, yang menjadi permasalahan saat ini bukan hanya sebatas sekolah. Melainkan terkait kriteria usia penerimaan siswa baru.

"Jadi untuk masuk SD ke SMP dan SMA itu yang dilihat bukan dari prestasinya lagi, tetapi dilihat dari zonasi (wilayah) dan usia," ujar Bombom.

Sesuai Permendikbud, PPDB jalur zonasi untuk Sekolah Dasar (SD) mempertimbangkan kriteria urutan prioritas yaitu usia, seperti disebut dalam Pasal 4 ayat (1), dan jarak tempat tinggal terdekat yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Artinya, jika ada calon peserta didik dalam satu SD berusia sama, maka penentuan penerimaan peserta didik diambil berdasar jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah.

Namun, bila jarak tempat tinggal calon peserta didik ke sekolah hampir sama, maka seleksi penerimaan peserta didik menggunakan usia yang lebih tua berdasarkan akta kelahira atau surat keterangan lahir.

Menurut dosen tetap Magister Teknologi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), kriteria ini yang kemudian menjadi problematika baru dan menjadi perdebatan. Meski si anak memiliki nilai yang sangat baik, namun tidak bisa masuk karena usia belum mencukupi.

Baca juga: UAS dan Ustaz Hanan Attaki Kolaborasi Kembangkan Pendidikan Pesantren

Terkait perdebatan-perdebatan yang ada, Bombom mengatakan pemerintah perlu melakukan perbaikan regulasi mengenai sistem zonasi. Bombom menyarankan agar memperluas cakupan wilayah.

"Tentang zonasi memang di sini perlu ada perbaikan-perbaikan regulasi lebih mendalam. Misal wilayahnya bisa diperluas tidak terlalu sempit," katanya.

"Dan dalam regionalnya ini, jangan masih memperhatikan tingkat kepadatan penduduk setempat, karena di masing-masing wilayah memiliki persebaran penduduk yang beragam," pungkas Bombom.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 04 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:48
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)