LANGIT7.ID - , Jakarta - Penerimaan Peserta Didik Baru (
PPDB) melalui jalur zonasi masih menjadi perdebatan di masyarakat. Pasalnya, sistem ini dianggap membatasi anak untuk masuk ke sekolah favorit.
Melihat hal tersebut, pengamat pendidikan dan juga dosen Prodi S-2 Pendidikan Sejarah di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Dr.
Dirgantara Wicaksono mengatakan pada dasarnya
sistem zonasi bukan hal baru. Sistem ini sudah diuji coba dan regulasinya telah beberapa kali mengalami perbaikan.
Namun begitu, dia tak menepis setiap regulasi yang ada memiliki dua sisi, negatif dan positif.
Baca juga: PPDB Online 2022 Jenjang SD DKI Jakarta Dibuka, Ini Cara Daftarnya"Poin positifnya adalah tidak ada lagi konsep sekolah unggul. Sebab semua sekolah adalah terbaik sehingga tidak ada lagi satu sekolah yang paling diminati," ujar Dirgantara atau akrab disapa Bombom kepada Langit7, Kamis (14/7/2022).
Akan tetapi, dia melanjutkan, yang menjadi permasalahan saat ini bukan hanya sebatas
sekolah. Melainkan terkait kriteria usia penerimaan siswa baru.
"Jadi untuk masuk SD ke SMP dan SMA itu yang dilihat bukan dari prestasinya lagi, tetapi dilihat dari zonasi (wilayah) dan usia," ujar Bombom.
Sesuai Permendikbud, PPDB jalur zonasi untuk Sekolah Dasar (SD) mempertimbangkan kriteria urutan prioritas yaitu usia, seperti disebut dalam Pasal 4 ayat (1), dan jarak tempat tinggal terdekat yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Artinya, jika ada calon peserta didik dalam satu SD berusia sama, maka penentuan penerimaan peserta didik diambil berdasar jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah.
Namun, bila jarak tempat tinggal calon peserta didik ke sekolah hampir sama, maka seleksi penerimaan peserta didik menggunakan usia yang lebih tua berdasarkan akta kelahira atau surat keterangan lahir.
Menurut dosen tetap Magister Teknologi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan di
Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), kriteria ini yang kemudian menjadi problematika baru dan menjadi perdebatan. Meski si anak memiliki nilai yang sangat baik, namun tidak bisa masuk karena usia belum mencukupi.
Baca juga: UAS dan Ustaz Hanan Attaki Kolaborasi Kembangkan Pendidikan PesantrenTerkait perdebatan-perdebatan yang ada, Bombom mengatakan pemerintah perlu melakukan perbaikan regulasi mengenai sistem zonasi. Bombom menyarankan agar memperluas cakupan wilayah.
"Tentang zonasi memang di sini perlu ada perbaikan-perbaikan regulasi lebih mendalam. Misal wilayahnya bisa diperluas tidak terlalu sempit," katanya.
"Dan dalam regionalnya ini, jangan masih memperhatikan tingkat kepadatan penduduk setempat, karena di masing-masing wilayah memiliki persebaran penduduk yang beragam," pungkas Bombom.
(est)