Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 April 2026
home global news detail berita

Kinerja Kemensos Merosot, Lembaga Kemanusiaan Ujung Tombak Filantropi

fajar adhitya Jum'at, 15 Juli 2022 - 19:35 WIB
Kinerja Kemensos Merosot, Lembaga Kemanusiaan Ujung Tombak Filantropi
Ilustrasi Relawan ACT (Foto: act.id)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai tata kelola regulasi penghimpunan dan penyaluran dana sosial di Indonesia masih rapuh. Pemerintah dipandang tidak siap terhadap besarnya potensi dana donasi masyarakat.

Menurut Bivitri, ketidaksiapan pemerintah terlihat tercermin dari kinerja Kementerian Sosial (Kemensos) yang menterinya sempat terjerat korupsi. Lemahnya validitas data masyarakat rentan menjadi faktor lain.

Baca Juga: Raih Predikat WTP, ACT Nyatakan Tak Selewengkan Dana Umat

"Dengan ketiadaan data tersebut, pemerintah tidak bisa mengklasifikasikan bantuan apa yang harus diberikan. Ini mengakibatkan metode penyaluran bantuan terkesan kuno sehingga menimbulkan celah korupsi," kata Bivitri dalam diskusi tentang filantropi, dikutip Jumat (15/7/2022).

Bivitri juga menegaskan bahwa selama ini pemerintah lamban dalam bertindak untuk membantu masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan. Rumitnya birokrasi membuat masyarakat rentan sulit mengakses bantuan.

Hal ini berbanding terbalik dengan lembaga-lembaga filantropi yang terkesan cepat tanggap dalam menyalurkan bantuan tanpa membutuhkan proses birokrasi yang panjang. Pada era Presiden Abdurrahman Wahid, Kemensos dibubarkan dengan alasan Kementerian tersebut tidak akan sanggup menyaingi kecepatan inisiatif masyarakat dalam membantu sesama.

Baca Juga: Saran Muhammadiyah Cegah Kemunculan Lembaga Filantropi Nakal

Lebih jauh, Bivitri berharap kasus yang menimpa salah satu yayasan filantropi besar, Aksi Cepat Tanggap (ACT) dapat dijadikan sebagai momentum perbaikan terhadap regulasi yang selama ini berlaku. Tentunya bukan dengan mengambil kebijakan populis seperti pembekuan dan pelarangan aktivitas lembaga yang bersangkutan.

"Sebagai contoh Undang-Undang No. 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Sudah selayaknya dilakukan penyegaran agar akuntabilitas lembaga filantropi semakin terjaga," tuturnya.

Baca Juga:

Polri Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Donasi Pejabat ACT

Pakar Hukum Nilai Pencabutan Izin PUB ACT Terburu-buru


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)