LANGIT7.ID, Jakarta -
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta agar penggunaan kemasan
plastik tidak boleh mengubah
mutu dan gizi pangan. Hal ini ditekankan untuk para pelaku usaha.
Plh Direktur Standardisasi Pangan Olahan
BPOM, Ema Setyawati mengatakan, plastik untuk pangan memiliki logo khusus seperti gelas, garpu atau logo tara pangan.
"Ini bukan hanya terkait kontak pangan, tapi pengaruh terhadap pangannya," kata Emma dalam diskusi publik "Perjanjian Internasional tentang
Plastik: Peluang Solusi terhadap Plastik Sekali Pakai", Kamis (27/7/2022).
Baca Juga: Sampah Plastik Jadi Penyebab Polusi, Limbahnya Harus DibatasiHal itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Disebutkan pada pasal 82 ayat 2, bahwa setiap orang yang melakukan produksi pangan dalam kemasan wajib menggunakan bahan kemasan yang tidak membahayakan kesehatan.
Menurutnya, bahaya kemasan dapat dibutkikan dari kemasan yang mengontaminasi pangan. Seperti mengalirkan atau mencemari pangannya.
"Peraturan ini berlaku untuk setiap kemasan pangan, termasuk kemasan pangan dari bahan daur ulang. Jadi, isi ulang, guna ulang, dan daur ulang boleh asal sesuai dengan standar," ungkapnya.
(bal)