LANGIT7, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sejumlah game online terkait kebijakan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Beberapa platorm gaming yang diblokir per 30 Juli 2022 di antaranya Dot A, Counter Strike, dan Steam (layanan distribusi game).
Sejumlah Youtuber Gaming dan Vtuber merespons kebijakan pemblokiran platform permainan digital. MiawAug, seorang gamers dengan 18 juta subscriber di Youtube melontarkan gimik sarkas di akun Instagramnya.
Baca juga: Pemblokiran Aplikasi Langgar Hak Memperoleh Informasi dan Kebebasan EkspresiPria 34 tahun dengan nama asli Reggie Prabowo Wongkar itu ‘beralih profesi’ menjadi penjual bakso keliling. Konten protesnya diunggah ke Instagram @miawung.
“Youtuber Gaming ini di temukan berganti profesi menjadi abang tukang bakso semenjak app gaming kesayangannya sudah tidak bisa di buka kembali di Indonesia, mari kita doakan bersama2 supaya app kesayangan kita cepat di buka kembali,” katanya dikutip Ahad (31/7/2022).
Baca juga: Berdoa di Media Sosial Jadi Gaya Baru Umat Masa KiniSementara, Tara Arts Game Indonesia menyiarkan live streaming bermain solitaire, permainan kartu klasik bawaan Microsoft Windows berjudul ‘Dear Kominfo..”. Tara juga curhat terkait masalah pemblokiran Steam dan PayPal.
“Ini juga tidak disangka sangka sih ya, rencana saya mau main game lain, tapi kita harus mengikuti aturan dari pemerintah,” katanya.
Vtuber yang sedang naik daun, KoboKanaeru dengan 1,2 juta subscriber mengatakan pemblokiran Steam adalah tindakan konyol. “Gimana ya, konyol lah menurut aku. Untung Kobo gak keikut diblok gitu, lancar-lancar aja,” katanya menjawab pertanyaan penggemar di kolom chat donasi.
Baca juga: Akun Selebgram Muslim Kerap Dipalsukan, Ini Cara Bedakan Akun Palsu dan AsliKominfo mengatakan, pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik akan dilakukan secara gradual dan berkala sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kominfo menegaskan, pemutusan akses ini bersifat sementara.
"Kominfo dapat kembali membuka akses sistem elektronik atau melakukan normalisasi setelah PSE terkait menyelesaikan proses pendaftaran Sistem Elektronik," tegas Kominfo dalam siaran pers.
(sof)