LANGIT7.ID, Jakarta - Peningkatan jumlah perokok aktif di Indonesia kian meningkat per tahunnya. Berdasarkan data International Union Against Tuberculosis and Lung Disease, jumlah perokok meningkat dari tahun 2011 sebanyak 61,4 juta pengguna hingga 70,2 juta di tahun 2021.
Hal tersebut membuat Direktur Program Pasca Sarjana Universitas YARSI, Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan, perlu ada aturan larangan iklan dan promosi rokok yang lebih ketat dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 saat tren perokok di Indonesia memperlihatkan kenaikan.
"Harus ada larangan iklan dan promosi dan sponsorship yang lebih bagus lagi dan lebih ketat lagi di dalam revisi," ujarnya dalam diskusi media Indonesia Institute for Social Development (IISD) secara virtual, Senin (5/9/2022).
Baca Juga: Kemenkes Dorong Revisi PP Pengendalian Tembakau Demi Lindungi Anak dari RokokIa menjelaskan, PP 109 tahun 2012 belum cukup efektif dan perlu direvisi segera. Sebab penjualan rokok kian meningkat, konsumsi rokok meningkat, perokok anak meningkat, dan kematian akibat rokok pun meningkat.
Lebih lanjut, ia menuturkan, jika dibandingkan dengan aturan negara lain, pengendalian di dalam PP 109 tahun 2012 terbilang kurang ketat.
“Pictorial Health Warning (PHW) atau peringatan pesan bergambar di Indonesia berukukan paling kecil sekitar 40 persen dari besar produk,” jelasnya.
Maka itu, perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan perlu dilakukan demi melindungi generasi bangsa.
Baca Juga: Optimalisasi Pengelolaan Zakat, Baznas Dorong Penguatan Daerah(zhd)