LANGIT7.ID, Jakarta - Peran lembaga fatwa dunia sangat penting dalam menanggulangi pandemi Covid-19, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa-fatwa dari lembaga keagamaan negara Islam, seperti Yordania, Arab Saudi, Mesir, juga Indonesia, saling melengkapi satu sama lain.
Anggota Komisi Infokom MUI, Mujahidin Nur menyebutkan, misalnya Dairatul Iftaa’ Yordania, mengeluarkan banyak fatwa terkait penanggulangan pandemi Covid-19 menyangkut berbagai aspek. Keputusan Nomor 283 tanggal 19 Maret 2020 menyebutkan, seseorang yang meninggal karena virus Covid-19 hendaklah dimandikan, dikafani, dan dishalati dengan penuh kehati-hatian selama tidak membahayakan orang lain yang memandikan, mengkafani, dan menyalati tersebut.
"Jika tidak, maka dipasrahkan kepada petugas jenazah sebisanya saja, walaupun sekedar dengan memercikkan air. Proses menshalati korban korona tidak harus dilakukan dalam satu tempat yang sama. Boleh terpisah dengan menjaga jarak," ujarnya dikutip dari laman resmi MUI, Sabtu (14/8/2021).
Dairatul Iftaa’ Yordania, lanjutnya, juga memberikan fatwa bahwa menjaga keselamatan nyawa adalah nomor satu dan harus didahulukan. Pandangan ini terlihat dari Fatwa Nomor 3572 tertanggal 3 Juni 2020 tentang Gugurnya Salat Jumat pada Masa Pandemi Covid-19.
Fatwa ini menyebutkan bahwa salat Jumat tidak wajib bagi orang-orang yang dikhawatirkan terjangkiti penyakit menyebabkan kematian, terutama bagi lansia yang usianya di atas 50 tahun. Sebagian fuqaha atau ahli fiqih menyatakan bahwa takut jatuh sakit sudah cukup menjadi alasan untuk menggugurkan salat Jumat.
"Karena begitu seriusnya menyikapi pentingnya keselamatan dan kesehatan, maka pencegahan pandemi menggunakan tes swab juga diperhatikan. Ulama Yordan mengeluarkan Fatwa Nomor 3570 tanggal 24 April 2020 tentang Hukum Swab, bahwa swab di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa," ujarnya.
Begitupun ketika Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Penyuluhan Arab Saudi menerapkan kebijakan "Haji Mahdud" (Pelaksanaan terbatas) pada ibadah haji tahun 2020. Jamaah haji saat itu tidak sampai 10 ribu dan tak ada jamaah asing, melainkan hanya dari Saudi.
Kemudian, untuk tahun 2021 M/1442 H, ibadah haji akan diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Semua itu tentu saja demi untuk keselamatan dan keamanan," tuturnya.
Nur Mujahidin menambahkan, menjaga keselamatan dan kesehatan diri sangat penting, karena hanya dalam tubuh yang sehat maka seseorang mampu menjalankan kehendak Allah SWT. Karenanya, Mufti Mesir Syauqi Allam dari Darul Iftaa’ Mesir mengatakan bahwa vaksinasi (akhdzu al-laqah) untuk melawan virus Covid-19 adalah wajibun syar’iyun (wajib syar’i).
"Sebab, hal yang paling penting yakni menjaga diri dari penyakit zaman sekarang lantaran pandemi Covid-19. Maka menempuh segala cara untuk menjaga diri dari wabah adalah perkara sangat penting, termasuk berobat menggunakan obat (vaksinasi) yang mampu mengamankan manusia dari ancaman pandemi pada akhirnya menjadi wajib syar’i," ujarnya.
(arp)