Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 02 Juni 2026
home global news detail berita

Agar Tidak Jawa Sentris, Muhammadiyah Usulkan Perubahan Sistem Pemilu

Muhajirin Senin, 26 September 2022 - 15:51 WIB
Agar Tidak Jawa Sentris, Muhammadiyah Usulkan Perubahan Sistem Pemilu
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. Abdul Muti, M. Ed saat ditemui LANGIT7.ID di UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan (foto: LANGIT7.ID/Muhajirin)
LANGIT7.ID, Jakarta - Tidak meratanya populasi rakyat Indonesia yang sebagian besar hanya terpusat di Pulau Jawa, membuat hasil pemilihan umum dari tahun ke tahun hanya ditentukan di Pulau Jawa.

Seringkali dalam kontestasi pemilihan Presiden, kandidat hanya perlu memenangkan suara di sejumlah provinsi di Jawa yang memiliki populasi terbesar. Hal tersebut menjadi keprihatinan PP Muhammadiyah yang melihat pemilihan umum hanya Jawa Sentris dan daerah di luar Jawa terkesan terpinggirkan.

Menurut Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed, pemilu Jawa Sentris terjadi karena basis penentuan hasil pemilu hanya berdasarkan one man one vote, sehingga siapa saja pemenang di Pulau Jawa dipastikan akan menjadi pemenang pemilu.

Baca Juga: Jalan Politik Muhammadiyah dan Relasinya dengan Kekuasaan

“Bahkan kadang-kadang hanya cukup menguasai Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat sudah cukup untuk menang (Pemilu),” ujar Mu’ti saat ditemui LANGIT7 beberapa waktu lalu.

Guna menghindari konsentrasi politik hanya terjadi di Jawa, Mu’ti menyebut sistem pemilu di Amerika Serikat bisa diduplikasi di Indonesia.

“Pemilihan langsung bisa dilakukan dengan perubahan sistem. Misal, pemilihan langsung di Amerika Serikat. Pemenang pemilihan Presiden tidak berdasarkan suara terbanyak, tapi berdasarkan elektoral,” jelas Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah tersebut.

Baca Juga: Menjernihkan Makna dan Posisi Politik Identitas

Sebagaimana di Amerika Serikat di mana porsi suara elektoral merata berdasarkan negara bagian, maka ketika diterapkan di Indonesia maka porsi suara elektoral ditetapkan secara merata di tiap daerah pemilihan atau provinsi.

Menurutnya, perubahan sistem tersebut tidak perlu mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) sebab alam UUD disebutkan Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Maka pemilihan langsung tetap bisa diterapkan, hanya saja sistem pemilihannya yang diubah.

Mencegah Polarisasi dan Ongkos Politik yang Mahal

Selain itu, menurut Mu’ti, pemilu dan pilpres yang murni berdasarkan popular vote lebih banyak mudharat daripada manfaatnya. Pertama, popular vote menjadikan populisme sebagai bagian dari cara orang berpolitik. Kadang-kadang demi popularitas seorang politikus menabrak kebenaran dan menggunakan cara yang memecah belah masyarakat sehingga timbul polarisasi.

Baca Juga: Bias Politik Identitas di Indonesia, Selalu Dikaitkan pada Agama

“Sehingga, one man one vote tidak selalu berkorelasi dengan hasil. Kalau ini kita bisa lakukan, maka polarisasi itu bisa dihindari,” kata Mu’ti.

Di sisi lain, sistem pemilu di Indonesia terlalu boros dan tidak efisien. Indonesia bisa menerapkan model Pemilu Australia, Inggris, atau Malaysia. Di Inggris misalnya, tidak ada pemilihan perdana menteri karena ditentukan partai pemenang.

“Begitu suatu partai politik menang, maka otomatis partai itu menjadi perdana menteri. Tapi siapa perdana menterinya tergantung partainya. Sehingga efisien, pemilihannya. Kita bisa mengambil kombinasi dengan cara, pemilihan partai dan Presiden satu tarikan nafas,” ujar Mu’ti.

Dalam UUD disebutkan, Presiden dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Kemudian, Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Itu bisa diubah dengan Partai-partai sudah memiliki calon sebelum Pemilu.

Baca Juga: Teori Ibnu Khaldun: Politik Identitas Kunci Terbentuknya Sebuah Bangsa

Dia mencontohkan kandidasi yang sudah marak saat ini. Namun, masyarakat harus mendukung setelah hasil pemilihan legislatif keluar sebab perolehan suara partai yang menjadi dasar penentuan calon Presiden.

Tapi, jika menggunakan sistem pemilu yang disebut Mu’ti sebagai Pemilu satu tarikan nafas, maka tidak lagi ditentukan oleh hasil perolehan pemilu. Tapi, partai sudah bisa mencalonkan Presiden bahkan sampai Kepala Daerah sebelum kontestasi pemilu digelar.

“Misal, andaikata PDI-P mencalonkan Puan Maharani. Maka ketika orang itu memilih PDI-P maka orang itu otomatis memilih Puan Maharani sebagai calon Presiden,” ujar Mu’ti.

Baca Juga: UAS: PT 20 Persen Monarki Berkedok Demokrasi

Dengan begitu, pemilihan hanya dilakukan satu kali dalam satu tahun untuk pemilihan Presiden, Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota.

“Kalau ini bisa kita lakukan, pemilu satu tarikan nafas itu. Itu tidak mengalami capek nyoblos, dan anggaran kita tidak terlalu boros, cukup sekali saja. Manfaat lainnya penguatan posisi partai politik,” ujar Mu’ti.

Usulan perubahan sistem Pemilu tersebut, kata Mu’ti sudah disampaikan PP Muhammadiyah ke berbagai partai politik agar dibahas di DPR.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 02 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)