LANGIT7.ID, Jakarta - Ada 3 ibadah yang masih bisa dilakukan
muslimah meski sedang menstruasi. Momen datang bulan tak selalu menjadi halangan untuk mendekatkan diri ke Allah SWT.
Sebagian muslimah menganggap momen saat
haid menjadi waktu libur
beribadah. Hal ini karena pemahaman bahwa mereka sedang dalam kondisi yang tak suci.
Padahal perempuan haid masih boleh melakukan ibadah sunnah, di antaranya
berdzikir dan mengaji, bahkan boleh masuk ke dalam masjid.
Paradigma dasar fikih tentang perempuan haid tidak memposisikan mereka sebagai kelompok manusia yang perlu diisolasi dari sejumlah kegiatan ibadah.
Baca Juga: Ustadz Rahman: Wanita Haid Boleh Masuk MasjidMelansir laman Muhammadiyah, berikut beberapa amalan yang tetap boleh dilakukan muslimah haid yang selama ini dipandang tabu di masyarakat, sebagai berikut:
1. Membaca Al-QuranDalam Fatwa Tarjih disebutkan larangan membaca Al Quran bagi orang yang berhadas besar hanyalah berdasarkan etis dan kepatutan serta sebagai tanda memuliakan dan menghormati Kalamullah.
Tidak ditemukan hadis yang dapat dijadikan hujjah dan dapat dijadikan sebagai dasar hukumnya. Bahkan ada hadis sahih dari Aisyah yang mengisyaratkan bahwa orang yang berhadas besar boleh membaca Al Quran, bunyinya: "adalah Rasulullah SAW menyebut nama Allah dalam segala hal." (HR Muslim).
Memang yang paling baik bagi orang yang hendak membaca Al Quran adalah ia dalam keadaan suci dari hadas dan najis, serta berwudu terlebih dahulu.
Karena yang akan kita baca bukan sembarang kitab, melainkan wahyu Allah SWT yang menjadi petunjuk hidup bagi manusia. Akan tetapi, hal ini tidak berarti melarang perempuan haid membaca Al Quran.
2. Berdiam di MasjidPerempuan haid boleh saja masuk masjid jika ada hajat, inilah pendapat yang lebih tepat. Karena terdapat dalam kitab sahih (yaitu Sahih Muslim) bahwasanya Nabi SAW berkata pada Aisyah:
"Berikan padaku sajadah kecil di masjid." Lalu ‘Aisyah berkata, "Saya sedang haid”. Lantas Rasul SAW bersabda, "Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu".
Hal ini menunjukkan bahwa boleh saja bagi perempuan haid untuk memasuki masjid jika ada hajat dan tidak sampai mengotori masjid. Demikian dua syarat yang mesti dipenuhi bagi perempuan haid yang ingin masuk masjid.
3. Tawaf WadaJika seorang muslimah mengerjakan seluruh manasik haji dan umrah, lalu datang haid sebelum keluar untuk kembali ke negerinya dan haid ini terus berlangsung sampai batas waktu pulang, ia boleh berangkat tanpa tawaf wada.
Hal ini berdasarkan hadis dari Ibnu Abbas RA: "Diperintahkan kepada jamaah haji saat saat terakhir bagi mereka berada di baitullah (malakukan tawaf wadak) hanya saja hal ini tidak dibebankan kepada perempuan yang sedang haid." (HR Al-Bukhari).
(bal)