LANGIT7.ID - , Jakarta - Menjalankan ibadah
salat merupakan kewajiban
umat muslim, namun akan menjadi pengecualian ketika seorang wanita sedang
haid.
Nah, selain tidak bisa menjalankan ibadah salat, apakah perempuan haid juga tidak bisa masuk
masjid?
Ustadz Abdurahman Al Habsyi mengatakan perempuan yang sedang haid boleh masuk ke dalam masjid.
Baca juga: Perempuan Haid Tidak Wajib Shalat, Ini Amalan Penggantinya"Perempuan haid boleh-boleh saja masuk ke dalam masjid, itu boleh tidak dilarang," ujar Ustadz Rahman kepada Langit7, Jumat (12/8/2022).
Menurut dia, larangan perempuan masuk masjid hanya ada di zaman dahulu sebab kondisi yang tidak memungkinkan.
Dia lalu menceritakan, dahulu di zaman
Nabi SAW wanita sedang haid dilarang memasuki masjid sebabkan di zaman itu belum ada pengaman atau pembalut yang baik untuk wanita. Sehingga dikhawatirkan ada tetesan darah yang jatuh di tempat ibadah tersebut.
"Apalagi, dahulu banyak tempat ibadah yang berlantaikan tanah sehingga sangat ditekankan agar para wanita untuk tidak berada di masjid ketika sedang haid," katanya.
Baca juga: Hukum Perempuan Haid saat Haji, Tidak Boleh Masuk Masjidil HaramNamun, adapun zaman sekarang sudah begitu canggih, para wanita yang sedang haid sudah disediakan
pembalut yang tidak tembus dan tidak menetes. Maka ada ulama-ulama
kontemporer mengatakan tidak mengapa wanita yang tidak haid berada di area sekitar masjid.
"Karena dahulu larangan itu terjadi dikarenakan situasional. Sekarang seperti ada orang resepsi
akad nikah di masjid yang menikahi itu kerabat atau keluarga kita, dan kita diundang. Sedangkan memenuhi undangan itu wajib. Kemudian apakah dengan alasan kita sedang haid kita tidak datang ke acara akad nikah tersebut, tentu kita datang saja," tuturnya.
"Kenapa? Karena kita sudah yakin bahwasanya dalam kondisi haid, kita para wanita sudah memakai pembalut yang begitu baik dan bagus insya Allah akan aman saja maka hadirlah," pungkas Ustadz Rahman.
Baca juga: Dilarang Olahraga saat Haid, Mitos atau Fakta?(est)