LANGIT7.ID, Jakarta - Bersedekah kepada fakir miskin dan anak yatim dan melakukan umroh merupakan hal yang sama-sama perlu diutamakan.
CEO dan Founder Santri Motivator School Ustadz Asroni Al Paroya mengatakan dalam beberapa kasus orang bertanya manakah yang lebih utama ibadah umroh atau haji berulang kali atau bersedekah kepada fakir miskin dan anak yatim?
"Hal tersebut tergantung dari sudut pandang orang tersebut terkait umroh dan sedekah, sebab masing-masing memiliki dalil fadhilah, dan keduanya bisa dibenarkan," ujar Ustadz Asroni, kepada Langit7 Rabu (26/10/2022).
Dia menilai manusia diciptakan oleh Allah SWT dalam berbagai macam rupa serta pola pikir masing-masing.
Baca juga: Konsep Tauhid Dijadikan Dasar Ilmu Kedokteran Islam Sejak 7 Masehi Ada yang telah mampu untuk melaksanakan umroh ataupun haji tetapi tak kunjung melaksanakan kewajibannya. Tetapi, ada juga yang belum memenuhi syarat dan belum mampu, namun memaksakan diri untuk melaksanakannya.
Kemudian, ada juga yang telah menunaikan haji atau umroh tetapi merasa belum puas sehingga mengulang kembali untuk yang kesekian kalinya.
"Orang yang berulang-ulang pergi haji juga bermacam-macam niatnya. Ada yang merasa haji pertamanya tidak sah sebab tidak memenuhi rukunnya, sehingga memerlukan pergi haji lagi guna mengqadhanya. Ada pula haji yang kedua untuk menghajikan kedua orang tuanya. Ada pula yang beralasan kurang puas dengan haji yang pertama. Jika alasannya ‘puas-tidak puas’ tentunya ini berhubungan dengan kemantapan di hati. Entah merasa kurang khusu’ atau memang merasa ketagihan dengan pengalaman bathin ketika haji pertama," ujar Ustaz Asroni.
Perlu dicatat terdapat banyak hadits yang menerangkan keutamaan haji, salah satunya:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: العمرة كفارة لما بينهما والحج المبرور ليس له جزاء الا الجنة (متفق عليه)
Artinya:
"Rasulullah saw bersabda: Umrah ke umrah itu menghapus dosa antar keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada balasannya kecuali surga." (Muttafaq Alaih). "Maka itu, jika ditanyakan lebih afdhal mana menggunakan dana untuk mengulang haji atau umroh dan melakukan amal yang bermanfaat umum? Jawabannya tergantung dari mana sudut pandangnya. Karena masing-masing memiliki dalil fadhilah, dan keduanya bisa dibenarkan," katanya.
Namun, Ustadz Asroni mengajak untuk mempertimbangkan satu kaedah fiqih ini,
المتعدى أفضل من القاصر
Artinya:
"Amal yang manfaatnya meluas lebih afdhal dari amal yang terbatas."Oleh karena itu, Ustadz Asroni berkata meski keputusan ia serahkan kepada setiap orang, namun jika ia bisa memberi saran, dia menyarankan untuk melakukan keduanya.
Baca juga: Menghias Masjid Boleh, asal Tak Hilangkan Kekhusyukan"Oleh karena itu, jawaban dari pertanyaan ini adanya di dalam hati setiap orang. Dan yang terbaik adalah ia bantu anak yatim dan fakir miskin, sekaligus juga melakukan ibadah haji dan mengulangi umrohnya berkali-kali," katanya.
"Semoga Allah bimbing hati dan niat kita untuk senantiasa ibadah kepada Allah SWT bukan karena yang lain, dan Allah beri kepercayaan kepada kita untuk mengelola Rizqy pemberian Nya untuk senantiasa menjalankan ketaatan padanya," pungkas Ustadz Asroni.
(sof)