LANGIT7.ID - , Jakarta - Kasus
penipuan yang menimpa ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) harus menjadi pelajaran bagi berbagai pihak agar tak mudah tergiur dengan tawaran
bisnis online yang cepat menguntungkan.
Sejatinya Islam telah mengatur konsep
bisnis secara syariah. Salah satunya terkait larangan bagi umat Islam untuk memakan harta milik orang lain.
Baca juga: 5 Alasan Media Sosial Bisa Tingkatkan Penjualan Bisnis OnlineSeperti disebutkan dalam Alquran surah An-Nissa ayat 20:
"
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu".
Dalam berbisnis, diwajibkan bagi umat beriman untuk memenuhi akad. Allah SWT berfirman dalam Alquran surah Al Maidah ayat 1:
"Hai orang-orang beriman, penuhilah akad-akad itu".
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nom 146 Tahun 2021 tentang Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah.
Fatwa ini dikeluarkan DSN-MUI sebab ketentuan dan batasan jual beli online berbasis syariah dinilai belum ada pedomannya.
Baca juga: 6 Tata Cara Jual Beli Online Sesuai Prinsip SyariahBerikut tata cara jual beli online menurut fatwa DSN-MUI:
1. Format akad jual beli harus dinyatakan secara tegas dan jelas serta dipahami oleh para pihak terkait.
2. Ijab (tanda penyerahan barang) terjadi pada saat pedagang menawarkan dan memasarkan barang dan/atau jasa.
3. Qabul (tanda penerimaan barang) terjadi pada saat pelanggan menyatakan pembelian barang dan/atau jasa yang ditawarkan (check out).
4. Ijab qabul (serah terima barang) dilakukan dalam satu majelis akad melalui sarana yang tersedia dalam Platform Online Shop. Misalnya dengan menekan fitur "pesanan telah diterima" dalam aplikasi, itu sudah menunjukkan bahwa penjual dan pembeli telah ijab qabul (serah terima barang).
Baca juga: 2 Tips Sukses Bisnis Online, Butuh Konsistensi dan Waktu5. Pedagang dalam menawarkan barang kepada pelanggan tidak boleh melakukan tindakan yang menyalahi syariah, di antaranya dilarang melakukan tadlis (deskripsi barang tidak sesuai), tanajusy/najsy (berlebihan dalam mendeskripsikan keunggulan barang), dqn ghisysy (testimoni palsu).
6. Dalam menawarkan barang, pedagang harus menjelaskan kriteria barang dagangannya dengan jelas, harga (tsaman) dengan jelas, biaya pengiriman (jika ada) dan estimasi waktu penyerahan barang.
(est)